Usai Dipecat, Tia Rahmania Gugat PDIP Hingga KPU
Tia meminta, pemecatannya dari PDIP dibatalkan
Serang, IDN Times - Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI terpilih daerah pemilihan (Dapil) Banten I, Tia Rahmania resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Gugatan Tia Rahmania telah didaftarkan ke PN Jakpus pada hari ini, Kamis (26/9/2024) dengan pihak yang tergugat Mahkamah Partai PDIP, Caleg DPR RI Bonnie Triyana, dan Caleg di Dapil yang sama, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Selain itu, pihak yang turut digugat Tia, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hari ini sudah pendaftaran gugatan (PN Jakpus), tinggal nunggu nomor perkara kemungkinan sore sudah keluar," kata kuasa hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Alasan PDIP Pecat Tia Rahmania, Terbukti Gelembungkan Suara
1. Tia meminta pengadilan putusan Mahkamah Partai dan surat pemecatan dibatalkan
Purba mengungkap, kliennya meminta pengadilan untuk membatalkan putusan Mahkamah Partai dan surat pemecatan dari PDIP.
Kedua putusan ini dianggap yang menjadi dasar KPU mengganti nama caleg terpilih dari Dapil Banten I dan membuat klainnya gagal dilantik sebagai anggota DPR RI.
"Aku bilang ada dugaan kan pergantian ini tuh didasari keputusan Mahkamah Partai yang dibuat gak sesuai dengan fakta," katanya.