TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka dan ABH di Binus Terancam Hingga 7 Tahun Bui

Ada yang melakukan pelecehan seksual

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) bersama Komisioner KPAI Diah Puspitarini (kiri) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Tangerang Selatan, IDN Times - Polres Tangerang Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan delapan anak berstatus anak berhadapan hukum (ABH) dengan ancaman hukuman pidana yang bervariatif.

Keempat tersangka yakni E 18 tahun; R 18 tahun; J 18 tahun; dan G, 19 tahun dengan sangkaan pasal 76C juncto pasal 80 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Ancaman pasal-pasal ini, mulai dari 3 tahun bui hingga 7 tahun jika melihat kondisi korban yang menderita luka. 

Bunyi Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014:
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."

Bunyi Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014:
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah."

Bunyi Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

Bunyi Pasal 170 ayat (1) KUHP

"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan."

Bunyi Pasal 170 ayat (2) KUHP
Yang bersalah diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Baca Juga: [BREAKING] Polres Tangsel Tak Hadirkan 4 Tersangka Kasus Bullying di SMA Binus

Baca Juga: [BREAKING] Bullying Pelajar di Binus, 4 Orang Jadi Tersangka, 8 Berstatus ABH

1. Tujuh anak berstatus anak berhadapan dengan hukum atau ABH

Dok. Binus School Serpong

Sedangkan tujuh anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Alvino Cahyadi.

Berita Terkini Lainnya