4 Kali Mangkir, Jaksa Minta Hakim Tolak Sidang PK Joko Tjandra

Jaksa minta hakim menolak sidang digelar secara virtual

Jakarta, IDN Times - Joko Tjandra lagi-lagi mangkir dari sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ini merupakan kali keempat Joko Tjandra tak datang ke sidang.

Hari ini seharusnya sidang akan digelar dengan agenda mendengarkan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Jaksa meminta Majelis Hakim menyatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Jaksa Ridwan Ismawanta di PN Jaksel, Senin (27/7/2020).

1. Jaksa minta hakim menolak sidang digelar secara virtual

4 Kali Mangkir, Jaksa Minta Hakim Tolak Sidang PK Joko TjandraFoto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Pada sidang PK sebelumnya pada Senin 20 Juli 2020, Joko melalui kuasa hukumnya meminta agar sidang PK digelar secara virtual. Namun, menurut Ridwan, permintaan Joko tidak sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran Mahkamah agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di Pengadilan negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan. Dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana," ucapnya.

Baca Juga: Djoko Tjandra Sewa Jet Pribadi Rp44 Juta Per Jam untuk ke Pontianak?

2. Surat keterangan sakit Joko dinilai tidak disertakan dengan bukti yang kuat

4 Kali Mangkir, Jaksa Minta Hakim Tolak Sidang PK Joko TjandraRekam jejak Djoko Tjandra selama berada di Indonesia. (IDN Times/Arief Rahmat)

Joko tidak hadir dalam sidang karena alasan sakit. Melalui kuasa hukumnya, dia mengaku dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia. Jaksa menilai, informasi surat yang menyatakan Joko Tjandra sakit itu, tidak dapat diyakini kebenarannya.

"Karena, keterangan sakit tidak dibarengi dengan menunjukkan rekam medis dan fisik pemohon. Dengan kata lain, Joko Tjandra juga tidak menghormati persidangan. Kami berpendapat, pemeriksaan sidang PK tidak dapat dilaksanakan secara online," ujarnya.

"Manakala dengan adanya keterangan sakit, maka sudah seharusnya Majelis Hakim meminta Joko Tjandra diperiksa di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah," sambungnya.

Usai mendengarkan pendapat dari JPU, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi mengatakan, pihaknya akan menyusun berita acara sidang.

"Dengan sidang skors, beri kesempatan kami untuk menyusun berita acara sidang keempat lebih kurang 1 jam setengah," katanya.

3. Joko Tjandra diduga kabur ke Papua Nugini usai divonis 2 tahun penjara

4 Kali Mangkir, Jaksa Minta Hakim Tolak Sidang PK Joko TjandraANTARA FOTO/Maha Eka Swasta dan MAKI

Untuk diketahui, Joko mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 8 Juni 2020. Namun, Joko tidak hadir sebanyak empat kali sejak sidang pertama pada Senin, 29 Juni 2020.

Joko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Hasilnya, Joko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali dan dijatuhi vonis 2 tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memberintahkan agar Joko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. 

Namun, sehari setelah vonis dari MA, Joko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini. 

 

Baca Juga: Temui Joko Tjandra, Oknum Jaksa Dilaporkan MAKI ke Komjak

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya