Fakta-fakta Penangkapan Joko Tjandra di Malaysia Usai Buron 11 Tahun

Perintah penangkapan datang langsung dari Presiden Jokowi

Jakarta, IDN Times - Setelah buron selama 11 tahun, Bareskrim Mabes Polri akhirnya berhasil memboyong terpidana Joko Soegiarto Tjandra dari Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020. Proses penangkapan Joko dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Ia mengaku mendapat instruksi langsung dari Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis untuk mencokok pemilik Mulia Group itu. 

Lantas, apa yang membuat Polri berhasil menangkap buron Kejaksaan tersebut ? Berikut fakta-fakta penangkapan Joko Tjandra yang telah dirangkum oleh IDN Times.

1. Penangkapan Joko Tjandra merupakan perintah Presiden Jokowi

Fakta-fakta Penangkapan Joko Tjandra di Malaysia Usai Buron 11 TahunDeretan ulah Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Joko tiba di Tanah Air menggunakan jet pribadi dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis malam, 30 Juli 2020. Begitu turun dari pesawat, suara azan takbir jelang perayaan Idul Adha seolah menyambut Joko. Ia terlihat sudah mengenakan baju berwarna oranye tanda tahanan Mabes Polri. 

Lalu, ia diboyong dengan menggunakan Toyota Innova menuju ke Bareskrim Mabes Polri. Saat masih berada di Halim, Listyo sempat menjelaskan bahwa ia sengaja terbang ke Malaysia atas instruksi langsung dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.  

"Terhadap peristiwa tersebut, Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Joko Tjandra di mana pun berada dan segera untuk dituntaskan. Sehingga, semua menjadi jelas atas perintah tersebut, maka Pak Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian secara intensif cari keberadaan (yang bersangkutan)," kata Listyo setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma. 

Baca Juga: [BREAKING] Tiba di Indonesia, Joko Tjandra Pakai Baju Tahanan

2. Polri bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk cokok Joko Tjandra

Fakta-fakta Penangkapan Joko Tjandra di Malaysia Usai Buron 11 TahunPetugas kepolisian membawa buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra (ketiga kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Listyo menjelaskan Polri berhasil memboyong Joko tak lepas dari kerja sama Kepolisian Diraja Malaysia. Polri kemudian melayangkan surat kepada institusi kepolisian Negeri Jiran lantaran memperoleh informasi soal petunjuk keberadaan Joko. Ketika ditanya di mana Polri menangkap Joko, mereka enggan menjelaskan lebih detail. 

"Alhamdulillah berkat kerja sama Bareskrim dan Kepolisian Diraja Malaysia, malam ini (Kamis) Joko sudah berhasil kita amankan. Tentunya ini untuk menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap yang bersangkutan," ucap jenderal bintang tiga ini.

3. Polri janji usut tuntas kasus Joko Tjandra

Fakta-fakta Penangkapan Joko Tjandra di Malaysia Usai Buron 11 TahunPetugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

Saat ini, Joko Tjandra berada dalam ruang tahanan di Bareskrim Polri. Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu berjanji, akan menyelesaikan kasus yang menjerat Joko termasuk aliran dana yang mengalir ke para petinggi polisi. 

"Sebagaimana yang pernah kita sampaikan kami akan transparan dan objektif untuk mengusut tuntas apa yang terjadi," katanya.

"Selanjutnya, kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan kasus yang terjadi dan tentunya terkait (status) narapidana yang sudah memulai keputusan hukum, tentu ada langkah khusus dari Kejaksaan," tuturnya lagi. 

4. Joko diduga kabur ke Papua Nugini usai divonis 2 tahun penjara

Fakta-fakta Penangkapan Joko Tjandra di Malaysia Usai Buron 11 TahunIlustrasi Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Joko menjadi buronan sejak 2009 lalu, saat PK Kejaksaan Agung diterima oleh Mahkamah Agung. Joko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali dan dijatuhi vonis 2 tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memerintahkan agar Joko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. 

Namun, sehari setelah vonis dari MA, Joko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini. 

Lama tak terdengar kabarnya, tiba-tiba Joko bisa melenggang kembali ke Tanah Air dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 8 Juni 2020. Namun, usai kehadirannya di Tanah Air diketahui publik, Joko tak lagi hadir di pengadilan. Alhasil, majelis hakim PN Jaksel memutuskan tidak bisa menerima pengajuan PK Joko. 

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Permohonan PK Joko Tjandra

Topik:

Berita Terkini Lainnya