John Kei kepada Anak Buahnya: Apa Hukuman Bagi Pengkhianat? Mati!

John Kei merasa dikhianati Nus Kei terkait hasil tanah

Jakarta, IDN Times - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini menggelar pra rekonstruksi kasus yang menjerat John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra dan 29 orang anak buahnya. Hal ini terkait kasus penyerangan di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6) lalu.

Rekonstruksi dilakukan di Polda Metro Jaya sejak pukul 11.40 WIB. Dalam adegan pertama, ada delapan tersangka yang memperagakan rencana pembunuhan terhadap Nus Kei. Pada 14 Juni 2020 lalu mereka bertemu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dalam pertemuan itu, yang menjadi pembicara tersangka Daniel dengan agenda perbincangan menghabisi Nus Kei," ungkap salah satu penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

1. Menilai Nus Kei pengkhianat dan harus dihukum mati

John Kei kepada Anak Buahnya: Apa Hukuman Bagi Pengkhianat? Mati!Rekonstruksi kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan John Kei (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Rekonstruksi selanjutnya menggambarkan bagaimana John Kei bertemu dengan sejumlah anak buahnya di Perumahan Taman Titian Indah, Kalibaru Timur, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat. Mereka bertemu pada Sabtu (20/6) malam. Di tempat itu, ada salah satu adegan dimana Nus Kei dianggap sebagai pengkhianat dan harus dihukum mati.

"Apa hukuman bagi penghianat?" ujar salah satu penyidik menirukan John Kei.

"Mati!" jawab anak buahnya.

Hingga pukul 12.20 WIB, pra rekonstruksi masih berlangsung. Untuk adegan pembacokan di Kosambi dan penyerangan di rumah Nus Kei, rencananya akan digelar secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus John Kei Digelar di 5 Lokasi Hari Ini

2. Ini peran para tersangka yang menyerang Nus Kei dan anak buahnya

John Kei kepada Anak Buahnya: Apa Hukuman Bagi Pengkhianat? Mati!Rilis kasus kejahatan kelompok John Kei (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

John Kei dan 29 orang anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan beberapa hal. Seperti perencanaan aksi dan tugas masing-masing tersangka.

"Sampai membagi beberapa klaster-klaster. Klaster pertama daerah Kosambi, kemudian klaster kedua daerah Green Lake, kemudian klaster ketiga di jalan Titian dan yang keempat ada klaster mandiri. Karena, ada tiga tempat yakni Pondok Gede, Tangerang, dan daerah Bekasi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

Yusri menjelaskan, tujuan pembagian klaster itu guna mencari target yang akan dihabisi kelompok John Kei. Salah satunya, Nus Kei yang merupakan pamannya sendiri. Yusri mengatakan, ada enam pelaku yang membacok anak buah Nus Kei yakni Y dan A di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Pertama, pelaku inisial J, H, dan K. Ini yang bertugas lakukan pembacokan pada dua korban tersebut. Satu meninggal dunia dan satu terputus jarinya. Satu lagi inisial B. B ini tugasnya saat jatuh korban, sempat melindas pakai kendaraan (mobil) ertiga itu," jelas Yusri.

Kemudian, ada dua tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial M dan T.

"Dua yang (melakukan pembacokan) di Kosambi DPO. Masih pengejaran untuk diketahui perannya dia," katanya.

Baca Juga: John Kei dan Anak Buahnya Jalani Tes Urine, Dua Orang Positif Narkoba

3. Sebanyak 25 orang menyerang kediaman Nus Kei

John Kei kepada Anak Buahnya: Apa Hukuman Bagi Pengkhianat? Mati!John Kei jadi tersangka (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Yusri melanjutkan, ada 25 orang yang menyerang kediaman Nus Kei. Namun, masih ada pelaku lainnya yang berstatus DPO.

"Saya belum bisa sebutkan karena ada beberapa DPO yang masuk dalam daftar hasil pemeriksaan, berdasarkan saksi-saksi yang ada dan keterangan tersangka sendiri saat itu," kata Yusri.

Dalam peristiwa di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, ada pelaku yang membawa senjata api (senpi). Dia juga menembak kaki seorang pengendara ojek online di lokasi. Pelaku, kata Yusri, masih berstatus DPO.

"Namanya kita sudah tahu dan kita masih pengejaran yang bersangkutan pemegang senpi itu," katanya.

"Terakhir semua kita cek urine. Dan sementara, (dari) 30 orang ini baru dua orang dinyatakan positif narkoba. Kita masih tunggu hasil urine lainnya," sambungnya.

4. Nus Kei sempat meminta John Kei agar permasalahan diselesaikan hanya berdua

John Kei kepada Anak Buahnya: Apa Hukuman Bagi Pengkhianat? Mati!Rilis kasus kejahatan kelompok John Kei (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Yusri mengungkapkan, Nus Kei meminta John Kei untuk menyelesaikan masalahnya hanya berdua. Mereka berselisih terkait uang dan pembagian hasil tanah di Kota Ambon.

"Kita dapat dari barang bukti yang ada di WA (WhatsApp), sempat Nus Kei sampaikan di situ. 'Tolong John kita ketemu saja berdua jangan membawa kita punya anggota, ini urusan pribadi kita berdua'," ujar Yusri mencontohkan.

"Tetapi tak ditanggapi John Kei, inilah (penyerangan) yang terjadi. Masih ada beberapa lain yang belum diungkapkan John Kei. Cuma dia sampaikan setiap ditanyakan itu, saya (merasa) dikhianati oleh Nus Kei, gitu," kata Yusri lagi.

5. Proses hukum terus berjalan meski Nus Kei ajak John berdamai

John Kei kepada Anak Buahnya: Apa Hukuman Bagi Pengkhianat? Mati!John Kei jadi tersangka (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto menilai bahwa, kliennya itu tak terlibat dalam aksi pembunuhan berencana kepada Nus Kei. Menanggapi hal itu, Yusri tak mempermasalahkannya.

"Silakan saja, ini kan mekanisme hukum. Semua penyidikan, saksi-saksi, bukti-bukti kan ada. Ada mekanisme hukum silakan saja," katanya.

Nus Kei juga sebelumnya mengajak John untuk berdamai. Yusri menegaskan, proses hukum John Kei terus berjalan.

"Ini pidana murni ya, silakan saja. Di pengadilan proses tetap berjalan karena ini pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bunuh Nus Kei

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya