Selebgram Asal Tangerang Nyabu Bareng Manager Klub Malam di Legian 

Keduanya ditangkap di sebuah vila

Denpasar, IDN Times - Seorang selebgram berinisial JF, alias Jess (30), asal Desa Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, bersama manager event salah satu klub malam di Legian, Kabupaten Badung, inisial DS, alias Denny (40), asal Desa Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, ditangkap oleh BNNP Bali.

Keduanya ditangkap di sebuah vila di Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (9/7/2021), pukul 11.30 Wita. Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan banyak barang bukti narkotika.

1. Keduanya ditemukan menggunakan sabu bersama-sama

Selebgram Asal Tangerang Nyabu Bareng Manager Klub Malam di Legian Selebgram berinisial dan manager event klub malam di Legian ditangkap karena narkoba (Dok.IDN Times/BNNP Bali))

Menurut keterangan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, petugas menemukan kedua tersangka sedang mengonsumsi sabu di dalam vilanya.

"Kedua pasangan ini bukan suami istri, ditemukan dalam satu vila dan menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah melalui pemeriksaan, tes urin positif," ungkapnya Selasa (13/7/2021).

2. Barang bukti disimpan di dekat toilet dan tas yang bersangkutan

Selebgram Asal Tangerang Nyabu Bareng Manager Klub Malam di Legian Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan plastik klip isi sabu 2,95 gram, plastik klip berisi 3 butir pil warna kuning yang mengandung sabu seberat 1,05 gram, serta sabu seberat 0,78 gram. Barang tersebut disimpan di dekat toilet dan tas yang bersangkutan.

Total barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 4,78 gram. Selain juga sebuah bong, 8 buah pipa kaca, korek gas, dan 2 unit handphone.

"Mengakui bahwa benar keduanya menggunakan narkotika sabu dan ekstasi," jelasnya.

3. Ada indikasi penjualan narkoba di klub malam tersebut

Selebgram Asal Tangerang Nyabu Bareng Manager Klub Malam di Legian Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Brigjen Polisi Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra menyampaikan bahwa ada indikasi peredaran narkoba di klub tersebut setelah tertangkapnya manager klub di Legian ini. Petugas masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini.

"Seorang manager tempat hiburan malam. Hasil pengembangannya ini justru mengindikasikan di dalam tempat hiburan malam itu ada indikasi peredaran," jelasnya.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya