626 Warga Asing Ilegal Dideportasi Sepanjang 2019, Terbanyak Nigeria

Ada yang jadi tarkam dan bisnis online

Tangerang, IDN Times - Sepanjang tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, mendeportasi 626 Warga Negara Asing (WNA). WNA tersebut dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi selama di Indonesia.

Dari 626 WNA tersebut diketahui sebanyak 599 WNA laki-laki dan 27 orang sisanya adalah perempuan, yang berasal dari berbagai negara.

1. 501 Orang merupakan WNA asal Nigeria

626 Warga Asing Ilegal Dideportasi Sepanjang 2019, Terbanyak NigeriaIDN Times/Candra Irawan

Kepala Kanwil Imigrasi Banten, Imam Suyudi menjelaskan, 626 WNA yang dideportasi, 501 orang  merupakan WNA Nigeria, 40 orang WNA China, 11 orang WNA Srilanka, 18 orang WNA Bangladesh dan Taiwan. Seluruh WNA itu dipastikan telah melanggar aturan keimigrasian seperti penyalahgunaan izin.

"Contoh kasusnya adalah terlibat kasus narkotika, pidana umum, dan lain sebagainya. Bahkan ada juga WNA yang melakukan bisnis online dengan membeli barang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat secara grosir," jelasnya, di Tangerang, Senin 9 Desember 2019.

Baca Juga: Langgar Aturan Imigrasi, 5 Artis Ini Dideportasi dari Indonesia!

2. Selain bisnis online, ada WNA yang nekat jadi pemain bola tarkam

626 Warga Asing Ilegal Dideportasi Sepanjang 2019, Terbanyak NigeriaIDN Times/Candra Irawan

Imam mengatakan, bisnis online yang menguntungkan tersebut membuat para WNA terlena hingga over stay di Indonesia, selain itu beragam jenis pekerjaan juga dilakukan para WNA tersebut. Imam mencontohkan, ada WNA yang nekat mencari uang hingga menjadi pemain bola di kompetisi antar kampung (tarkam).

"Para WNA ilegal ini umumnya membentuk jaringan, jadi ketika sampai di Indonesia mereka akan mencari pemukiman untuk bersembunyi. Sampai saat ini kami terus melakukan penelusuran untuk memutus mata rantai jaringan WNA Ilegal tersebut," ujarnya.

3. Imigrasi amankan 25 WNA di Tangerang

626 Warga Asing Ilegal Dideportasi Sepanjang 2019, Terbanyak NigeriaIDN Times/Candra Irawan

Menurut Imam, dari 626 WNA kasus terakhir yang diungkapnya adalah mengamankan 25 WNA yang terbukti menyalahi dokumen keimigrasian selama di Indonesia, mereka diamankan di sekitar wilayah Tangerang.

"Ke 25 WNA ini awalnya kami mendapatkan sejumlah laporan adanya WNA yang diduga melakukan tindakan mencurigakan di sejumlah lokasi di Tangerang. Informasi didapatkan pada Rabu (4/12) siang, dan malam harinya kita lakukan operasi, di malam itu kita mendapatkan sembilan warga negara asing di berbagai Apartemen di Kawasan BSD, Tangerang," ungkapnya.

4. Imigrasi terus telusuri kegiatan WNA itu selama di Indonesia

626 Warga Asing Ilegal Dideportasi Sepanjang 2019, Terbanyak NigeriaIDN Times/Candra Irawan

Imam menambahkan, ke-25 WNA bermasalah tersebut telah diamankan di ruang detensi Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

"Kita akan berkoordinasi dengan Polri terkait apakah ada keterlibatan tindak pidana, jika tidak maka akan kita koordinasikan dengan kedubes negaranya masing-masing untuk segera di deportasi," ucap Imam.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Imigrasi Tangerang Deportasi 80 WNA Bermasalah

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya