Bea Cukai Tangerang Sita 160.000 Batang Rokok Ilegal 

Ada empat merek rokok ilegal beredar di Tangerang

Tangerang, IDN Times - Bea Cukai Tangerang mengamankan pelaku pengedar rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dari tangan pelaku yang berinisial M (30), petugas mendapati 40 bal atau 160.000 batang rokok yang terdiri dari merek Djaran Goyang, Laris Brow, dan GLS Sport Menthol yang diangkut menggunakan mini bus.

Rencananya rokok ilegal tersebut akan ditimbun pelaku di salah satu wilayah di Kecamatan Cisoka, sebelum dijual secara eceran ke warung dan toko kelontong di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Djarum Patuhi Aturan

1. Pita cukai rokok juga diketahui ilegal

Bea Cukai Tangerang Sita 160.000 Batang Rokok Ilegal IDN Times/Candra Irawan

Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Aris Sudarminto menjelaskan, dalam proses penyidikan diketahui seluruh merek dagang rokok yang disediakan pelaku, tidak terdaftar di aplikasi Bea Cukai. Bahkan kertas yang terdapat pada kemasan rokok merupakan pita cukai palsu dan bukan pita cukai yang diwajibkan atau yang telah ditentukan.

"Pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai," jelas Aris usai gelar perkara di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (30/10).

2. Kerugian negara capai Rp69 juta

Bea Cukai Tangerang Sita 160.000 Batang Rokok Ilegal IDN Times/Candra Irawan

Aris mengatakan, pelaku M juga sudah melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Status perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, dan tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Kejari untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus seperti ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp69 juta, maka dari itu kami akan mengoptimalkan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal," ujarnya.

3. Bea Cukai baru pertama kali tindak pengedar rokok ilegal

Bea Cukai Tangerang Sita 160.000 Batang Rokok Ilegal IDN Times/Candra Irawan

Menurut Aris, sebelumnya Bea Cukai juga sempat melakukan operasi serupa, namun baru kali ini operasi tersebut memenuhi syarat tindak pidana dan total ada 19 kali operasi dengan 16 operasi penindakan.

"Penindakan ini diawali informasi, karena rokok ilegal ini beredarnya cukup sedikit, beberapa tempat dan dari situ dicari informasi dan muncul pelaku ini (M)," ungkapnya.

4. Pelaku sudah diproses hukum

Bea Cukai Tangerang Sita 160.000 Batang Rokok Ilegal IDN Times/Candra Irawan

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Zulbahri Bahtiar mengatakan, kasus ini telah memasuki proses penyidikan oleh penyidik Bea Cukai Tangerang, dengan menerbitkan surat perintah tugas penyidikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

"Kita dari kejaksaan akan melakukan penuntutan kedepannya, untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Cukai dengan nilai Rp69 juta ini, kita juga akan lihat di persidangan nanti," ucap Zulbahri.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Penyederhanaan Cukai Rokok hingga 2020

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya