BPOM Segel Empat Toko Kosmetik dan Obat Ilegal di Tangerang

Satu rumah yang dijadikan gudang juga ikut disegel

Tangerang, IDN Times – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel empat toko dan satu gudang kosmetik serta obat-obatan ilegal di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Total ada 419 item dan 172.532 butir kosmetik dan obat diamankan, dengan terduga pelaku sebanyak 20 orang.

BPOM masih melakukan penyelidikan atas pengungkapan kasus itu, dengan konsentrasi utama adalah pemeriksaan terhadap 20 orang yang diamankan di lima TKP dan masih berstatus sebagai saksi. Meskipun diketahui seluruh toko dan gudang tersebut tidak memiliki izin legal.

1. Penjualan obat ilegal di toko kosmetik dan obat dilakukan secara terselubung

BPOM Segel Empat Toko Kosmetik dan Obat Ilegal di TangerangIDN Times/Candra Irawan

Kepala BPOM Republik  Indonesia Penny K Lukito menjelaskan, dari 419 item yang diamankan terdapat jenis obat tramadol, trihexyphenidyl dan hexymer yang menjadi obat-obatan keras yang kerap disalahgunakan. Tidak sampai di situ, kosmetik yang dijual bebas ke masyarakat juga diketahui Tanpa Izin Edar (TIE) yang mengandung bahan berbahaya.

“Modus pelaku adalah menjual obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan secara terselubung, dengan kamuflase sebagai toko kosmetik. Selain menjual di toko kosmetik miliknya, para pelaku juga mengedarkan ke toko-toko kosmetik di wilayah Dadap, Kosambi,” jelasnya saat gelar perkara di Toko Kosmetik Perancis, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (3/12).

2. Pengungkapan kasus itu dilakukan selama sebulan, dengan nilai barang bukti mencapai Rp270 juta

BPOM Segel Empat Toko Kosmetik dan Obat Ilegal di TangerangIDN Times/Candra Irawan

Penny mengatakan, terbongkarnya empat toko dan satu gudang itu merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan terakhir, dengan pengembangan dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran obat-obatan dan kosmetik ilegal. Selain itu tiga toko kosmetik, satu toko obat dan satu gudang tersebut dipastikannya tidak memiliki izin resmi.

“Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan sebanyak 419 item dan 172.532 pieces, memiliki nilai ekonomi sejumlah Rp270 juta. Untuk obat-obat psikotropika berdampak pada halusinasi yang akan merusak masyarakat dan generasi kedepan,” ujarnya.

Baca Juga: Sesuai Edaran BPOM, Dinkes KBB Tarik 7 Obat Lambung dari Pasaran

3. Dari lima TKP, sebanyak 20 orang diamankan

BPOM Segel Empat Toko Kosmetik dan Obat Ilegal di TangerangIDN Times/Candra Irawan

Penny merinci lima TKP itu tersebar di toko kosmetik Perancis, di pusat perbelanjaan Bandara City, toko kosmetik Jalan Kosambi Barat, toko obat di Jalan Salembaran Jaya dam satu rumah tinggal yang dijadikan gudang di Kosambi Barat, Kecamatan Kosambi. Menurut Penny, sampai sejauh ini ke 20 orang yang diamankan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Ini akan kita telusuri karena kan ada nama perusahaannya, ini akan kita telusuri ke hulu apakah betul mereka memproduksi atau tidak. Sebetulnya itu adalah produk legal tapi didistribusikan secara tidak legal, kalau didistribusikan dengan jalur yang ilegal itu cenderung ada penyalahgunaan dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” katanya.

4. BPOM duga kandungan obat dan kosmetik di toko ilegal palsu

BPOM Segel Empat Toko Kosmetik dan Obat Ilegal di TangerangIDN Times/Candra Irawan

Penny melanjutkan, keseluruhan item dan pieces yang sudah diamankan itu juga kemungkinan besar adalah produk palsu baik obat dan kosmetiknya, karena prasarana (toko kosmetik dan obat) sudah ilegal.

“Kandungannya pun bisa kita pertanyakan kalau ini bukan barang yang legal, jadi barang ilegal diproduksi difasilitas ilegal, didistribusikan ke fasilitas ilegal. Kembali lagi, masyarakat bisa menggunakan bisa membeli secara sembarangan tanpa ada konsultasi dokter,” ungkapnya.

5. Meskipun masih berstatus saksi, para pelaku yang terbukti terancam hukuman penjara 15 tahun

BPOM Segel Empat Toko Kosmetik dan Obat Ilegal di TangerangIDN Times/Candra Irawan

Penny menambahkan, toko kosmetik dan obat serupa masih ada di tengah-tengah masyarakat, dan salah satu cara untuk terhindar dari toko kosmetik dan toko obat itu dengan tidak membeli produk kesehatan sembarangan tanpa melalui rekomendasi dokter.

“Tindakan ini melanggar pasal 197 dan pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Penny.

Baca Juga: 10 Bulan BPOM Temukan Puluhan Ribu Obat Kedaluwasa, Termasuk di Apotek

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya