Garuda Terbang ke Makassar, Pihak Bandara: Angkut PMI dan Aparat 

Pesawat berangkat dari Bandara Soetta, Tangerang

Tangerang, IDN Times - Pesawat Garuda Indonesia terpantau masih beraktivitas di situs radar penerbangan Flightradar24.com, Minggu (26/4). Pesawat dengan nomor penerbangan GA 6104 itu, diketahui berangkat pukul 14.02 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menuju Makasar.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang, membenarkan pesawat Garuda Indonesia masih melakukan aktivitas mengangkut penumpang.

Namun Febri membantau penumpang Garuda Indonesia mengangkut penumpang untuk tujuan komersil, tapi tenaga medis dari Palang Merah Indonesia (PMI) dan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan ke Sumatera Putar Balik di Pintu Keluar Tol Merak

1. Pesawat membawa petugas PMI dan anggota TNI-Polri

Garuda Terbang ke Makassar, Pihak Bandara: Angkut PMI dan Aparat ISTIMEWA

Menurut Febri, pesawat tersebut beroperasi membawa petugas PMI beserta beberapa orang anggota dari TNI dan Polri. Keberangkatan itu dilakukan secara resmi, lengkap dengan surat tugas.

"Yang ada penerbangan membawa PMI, ABK dan petugas resmi yang memiliki surat tugas ke Makassar," jelasnya.

2. Pastikan aktivitas penerbangan reguler di Soekarno Hatta sudah terhenti

Garuda Terbang ke Makassar, Pihak Bandara: Angkut PMI dan Aparat DOK AP II

Febri menjelaskan, saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penerbangan reguler domestik yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Apalagi larangan penerbangan domestik juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Tidak ada penerbangan reguler yang membawa penumpang umum," jawabnya.

3. Penerbangan Garuda ke Makassar tidak melanggar Permenhub Nomor 25

Garuda Terbang ke Makassar, Pihak Bandara: Angkut PMI dan Aparat IDN Times/Candra Irawan

Febri memastikan, pesawat dengan nomor penerbagan GA 6104 itu dipastikan tidak melanggar dan sesuai dengan ketentuan pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020.

Ia menjelaskan, pengoperasian penerbangan sesuai pasal 20 huruf e yang mengatakan, maskapai masih bisa beroperasi untuk keperluan angkutan kargo.

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya