Permudah Izin Penyiaran, Kemkominfo Luncurkan Aplikasi Ini

KPI apresiasi langkah Kemkominfo

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan aplikasi e-Penyiaran, di ICE BSD City, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/8).

Aplikasi tersebut dibuat untuk mempermudah pelayanan mengurus izin penyiaran media televisi maupun radio, yang disebut Kemkominfo hanya memerlukan waktu selama 24 jam.

Baca Juga: Faktor Urbanisasi, Bupati Tangerang Dukung Ibu Kota Pindah dari DKI 

1. Kemkominfo luncurkan aplikasi e-Penyiaran

Permudah Izin Penyiaran, Kemkominfo Luncurkan Aplikasi IniIDN Times/Candra Irawan

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli menjelaskan, aplikasi e-Penyiaran untuk mengurus perizinan, yang selama ini disebutnya berlarut-larut.

Aplikasi e-Penyiaran dinilai mampu mempermudah serta mempercepat izin. Kata Ramli, aplikasi yang diluncurkan tersebut juga dapat memajukan industri penyiaran di Indonesia.

"Kalau persyaratannya semua telah terpenuhi dan dinyatakan telah benar, maka bisa selesai dalam waktu 24 jam. Misal diurusnya jam 11 siang, besoknya jam 11 sudah jadi," jelasnya kepada IDN Times.

2. Aplikasi e-Penyiaran untuk mempermudah pengajuan izin

Permudah Izin Penyiaran, Kemkominfo Luncurkan Aplikasi IniIDN Times/Candra Irawan

Ramli mengatakan, pengajuan perizinan di aplikasi itu juga sangat mudah diakses, mulai dari komputer hingga telepon seluler dapat digunakan konsumen untuk mengajukan izin. Selain itu, aplikasi tersebut juga ikut membantu mengurangi praktik kecurangan, lantaran pihak yang mengajukan izin dan petugas tidak bertatap muka langsung.

"Unduh semua persyaratan yang sudah tertuang dalam aplikasi dan setiap perkembangan bisa terpantau melalui gadget," ujarnya.

3. KPI apresiasi peluncuran e-Penyiaran

Permudah Izin Penyiaran, Kemkominfo Luncurkan Aplikasi IniIDN Times/Candra Irawan

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi aplikasi e-Penyiaran tersebut, karena aplikasi itu merupakan salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan indeks pelayanan publik Indonesia, di mana sampai saat ini indeks pelayanan publik terus meningkat.

"Namun kalau e-Penyiaran ini diluncurkan bersamaan dengan pelayanan publik lain yang sudah transparan dan berbasis digital, saya yakin akan di atas 40 atau paling tidak sejajar dengan negara tetangga," katanya.

Baca Juga: Kekeringan Parah, Warga Tangsel Mandi Pakai Air Got

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya