Polisi Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 153 Reptil Ilegal

Reptil itu berasal dari Ambon

Tangerang, IDN Times - Kepolisian Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 153 ekor reptil ilegal melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rencananya satwa liar dari Ambon itu akan dikirim ke Jakarta, untuk diperjualbelikan.

Total ada dua pelaku yang sudah diamankan polisi sampai saat ini, dari hasil penyelidikan yang dilakukan kedua pelaku menggunakan kendaraan Avanza yang berisi empat boks tertutup untuk menyelundupkan ratusan reptil tersebut.

Baca Juga: Dinsos Tangsel: Jumlah Penerima Bansos Terus Naik

1. Reptil tersebut akan dikirim ke Jakarta

Polisi Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 153 Reptil IlegalIDN Times/Candra Irawan

Wakapolres Bandara Internasional Soekarno-Hatta AKBP Yessi Kurniati menjelaskan, pada Kamis (4/6), petugas mencurigai angkutan barang yang mencurigakan. Setelah dicek, angkutan itu rupanya membawa 153 ekor reptil, tanpa dilengkapi surat-surat resmi.

"Kita melakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan pemerintah. Dan dari informasi yang diterima, satwa liar itu berasal dari Ambon menuju ke Jakarta untuk didistribusikan," jelasnya usai gelar perkara di Mapolres Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (5/6).

2. Ini jenis reptil yang diselundupkan

Polisi Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 153 Reptil IlegalIDN Times/Candra Irawan

Yessi mengatakan, sebanyak empat boks atau koli ditemukan dan berisi 85 ekor reptil soa layar, 45 ekor reptil panana atau Kadal Lidah Biru, 20 ekor ular monopohon dan 3 ekor ular patola halmahera.

Semua hewan reptil itu kemudian diamankan untuk menjadi barang bukti beserta 1 unit Avanza. Polisi juga menahan pemilik barang inisial TK dan sopir Avanza beinisial TD. U

"ntuk pengangkutan liar ini harus dilengkapi surat angkut tumbuhan atau satwa liar dalam negeri, dan sertifikat kesehatan dari Kantor Karantina Soekarno-Hatta," ujarnya.

3. Para pelaku terancam denda Rp2 miliar

Polisi Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 153 Reptil IlegalIDN Times/Candra Irawan

Menurut Yessi, para pelaku bakal dijerat pasal berlapis. Pasal itu adalah Pasal 36 Undang-undang Nomor 5 Tahub 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo. Pasal 57 dan atau Pasal 63 PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Satwa dan Tumbuhan Liar.

Tidak hanya itu para pelaku juga diancam hukuman atau denda Rp250 juta, serta maksimal Rp2 miliar. "Kita proses pemeriksaan terus berlanjut, dan kita lakukan koordinasi keabsahan surat hewannya," jelas Yessi.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Skytrain Bandara Soetta Belum Beroperasi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya