Selama Dua Bulan, Polisi Ringkus 58 Pengedar Narkotika di Tangerang

Mereka dirayu bandar narkotika bisa pakai sepuasnya

Tangerang, IDN Times - Polisi dari Polresta Tangerang meringkus 58 pengedar narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Ini berarti hampir setiap hari ada satu orang ditangkap karena kasus narkotika di Tangerang.

1. Ada keterlibatan perempuan dalam perdagangan Narkotika di Kabupaten Tangerang

Selama Dua Bulan, Polisi Ringkus 58 Pengedar Narkotika di TangerangIDN Times/Candra Irawan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari 58 orang yang ditangkap, 4 di antaranya adalah perempuan. Polisi mendapatkan barang bukti berupa 70 gram sabu, 300 gram ganja dan obat-obatan keras yang masuk ke dalam daftar G.

"Sebanyak 70 gram sabu itu terdiri dari paket kecil, yang dijual pelaku seharga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu. Kemudian obat-obatan keras seperti tramadol, excimer dan juga beberapa belas butir ekstasi," jelasnya di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten. 

2. Polisi pastikan para pelaku masih di usia produktif

Selama Dua Bulan, Polisi Ringkus 58 Pengedar Narkotika di TangerangIDN Times/Candra Irawan

Ade mengatakan, dari 58 pelaku sebagian besar mereka adalah berusia produktif, 20 sampai 29 tahun yang pekerjaannya di swasta dan sambil berdagang narkotika. Dari para pelaku itu juga ada beberapa pelaku yang residivis, setidaknya ada tiga orang.

"Seluruh pelaku menjajakan barang haramnya itu hanya dari rumah mereka masing-masing dan mengandalkan kurir untuk mengirim narkotika ke pembeli," ujarnya.

3. Ada pasangan pasutri dan ibu yang menyuruh anaknya berdagang narkotika

Selama Dua Bulan, Polisi Ringkus 58 Pengedar Narkotika di TangerangIDN Times/Candra Irawan

Menurut Ade, dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, mereka memanfaatkan kemudahan komunikasi melalui telepon pintar, bahkan di antara para pelaku juga terdapat sindikat antara anak dan orang tua.

"Ada juga beberapa modus unik antara lain suami istri berdagang, satu pasangan ditangkap lebih dahulu dan pasangannya juga ditangkap di kasus lain. Kemudian ada juga yang ibunya sudah dahulu ditangkap sekarang di Lapas, dia berdagang menyuruh anaknya dan akhirnya berhasil kita tangkap," katanya.

4. Mereka hanya memperoleh keuntungan Rp50 ribu setiap penjualan, dengan iming-iming dapat memakai narkotika sepuasnya

Selama Dua Bulan, Polisi Ringkus 58 Pengedar Narkotika di TangerangIDN Times/Candra Irawan

Dari sisi keuntungan, lanjut Ade, para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu dari penjualan setiap paket. Ketertarikan mereka menjajakan barang haram itu karena dibujuk oleh bandar narkoba untuk menggunakan narkotika secara gratis.

"Kami berharap masyarakat memberikan informasi kepada kami untuk kami terus mengungkap kasus ini, sehingga betul betul kita berantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Polresta Tangerang," kata Ade.

Para pelaku terancam dijerat pasal 114 UU narkotika, UU nomor 35 Tahun 2009 dan juga pasal 197 terhadap penyalahgunaan pengendara obat daftar G.

Baca Juga: Selama Desember, Polres Bantul Sita Narkotika dan Ratusan Botol Miras

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya