[BREAKING] MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal Digunakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengumumkan vaksin COVID-19 asal perusahaan Tiongkok, Sinovac, halal digunakan untuk masyarakat Indonesia. Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dalam Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI yang digelar pada Jumat (8/1/2021).
“Penjelasan dari auditor menyepakati bahwa vaksin COVID-19 Sinovac buatan China hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun dalam jumpa pers daring yang disiarkan melalui channel YouTube MUI TV, Jumat (8/1/2021).
Editor’s picks
Kendati demikian, Asrorun mengingatkan penggunaan vaksin bernama CoronaVac tersebut harus menunggu persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait aspek keamanannya.
“Dengan demikian fatwa MUI terkait dengan vaksin COVID-19 Sinovac dari China ini akan menunggu hasil final dari BPOM terkait aspek keamanannya,” ujar Asrorun.
Baca Juga: Kepala BPOM: Izin EUA Vaksin Sinovac Terbit Sebelum 13 Januari