Daftar Kebijakan Susi yang Dicabut Edhy Prabowo, Ada Benih Lobster

Tidak ada lagi kapal ditenggelamkan dan cantrang beroperasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan keluarganya, Rabu dini hari (25/11/2020). Edhy diduga korupsi terkait izin ekspor benih lobster.

Izin ekspor benih lobster sempat dilarang saat KKP dipimpin Susi Pudjiastuti. Larangan itu mengacu pada Permen KP Nomor 1 Tahun 2015. Ada dua alasan soal larangan ekspor benih lobster ini. Pertama, untuk meningkatkan nilai tambah lobster itu sebelum diperjualbelikan di pasar global. Kedua, negara lain lebih diuntungkan karena ekspor dari Indonesia akan diekspor kembali oleh negara tujuan dengan nilai lebih tinggi.

Namun Desember 2019, Edhy yang dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019, mengungkap akan menganulir beberapa kebijakan. Tak hanya soal dibukanya lagi keran ekspor benih lobster. Ada kebijakan lain yang juga diubah. Ini kebijakan Susi Pudjiastuti yang dicabut Edhy Prabowo!

1. Buka ekspor benih lobster kendati menuai kritik

Daftar Kebijakan Susi yang Dicabut Edhy Prabowo, Ada Benih LobsterDok.IDN Times/Istimewa

Baca Juga: Potret Menteri KKP Edhy Prabowo di Balik Ekspor Udang dan Lobster

Edhy Prabowo membuka kembali ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 12 Tahun 2020. Sebanyak 31 perusahaan telah mengantongi izin setelah beleid itu terbit.

Edhy sendiri pada 6 Juli 2020 menegaskan, kebijakan membuka keran ekspor benih lobster di eranya memiliki dasar dan terukur, bukan karena ingin berbeda dengan kebijakan yang telah dibuat menteri pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

2. Tidak ada lagi kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan

Daftar Kebijakan Susi yang Dicabut Edhy Prabowo, Ada Benih LobsterIDN Times

Di bawah kepemimpinan Edhy, kebijakan menenggelamkan kapal asing pencuri ikan dianulir. Dia justru merancang penyerahan kapal tangkapan kepada nelayan. Termasuk pencari ikan yang berhak mendapatkan kapal.

Kapal-kapal hasil tangkapan yang bersandar di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dalam kondisi baik, sehingga masih bisa dimanfaatkan untuk nelayan.

Kapal-kapal itu tidak akan ditenggelamkan. Karena menurut dia, kebijakan penenggelaman berlaku untuk kapal yang lari, sedangkan kapal yang bersandar di PSDKP sudah ada di dermaga.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, KKP juga telah mempermudah perizinan kapal melalui aplikasi Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) yang bisa diakses 24 jam.

3. Mencabut larangan penggunaan cantrang bagi para nelayan

Daftar Kebijakan Susi yang Dicabut Edhy Prabowo, Ada Benih LobsterIDN Times/Sunariyah

Edhy juga mencabut larangan penggunaan cantrang bagi nelayan yang menjadi konsern Susi Pudjiastuti. Ia membeberkan alasan soal keputusannya mencabut larangan penggunaan cantrang. Edhy mengklaim keputusannya tersebut berpotensi menyerap tenaga kerja di kapal-kapal cantrang.

"Dari pada awak-awak kita kerja jadi ABK di luar negeri, lebih baik mereka kerja di negeri sendiri. Kita awasi dan atur penggajiannya sehingga mereka diperlakukan secara baik," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (6/7/2020).

Menurutnya, selama ini aturan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang justru turut mematikan nelayan kecil.

Larangan tersebut pernah dikeluarkan Susi Pudjiastuti yang kemudian menjadi polemik di kalangan nelayan. Kala itu Susi menilai penggunaan cantrang dapat merusak ekosistem laut karena penangkapan ikan yang berlebihan. Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 2 Tahun 2015.

4. Aturan bongkar muat ikan di tengah laut (transhipment)

Daftar Kebijakan Susi yang Dicabut Edhy Prabowo, Ada Benih Lobster(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Peraturan Meteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang larangan bongkar muat ikan di tengah laut (transhipment) juga dikaji oleh Menteri Edhy.

Menurutnya kebijakan itu mematikan pebudidaya ikan kerapu, karena tidak ada kapal yang mau mengangkut hasil budidaya tersebut.

Edhy menjelaskan, seluruh peraturan tersebut akan direvisi dan dibahas dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada bulan Desember 2019 ini, untuk dapat menyejahterakan para nelayan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Berapa Kekayaan Menteri KKP Edhy Prabowo? 

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya