[BREAKING] Millen Cyrus Tersangka, Begini Kronologi Penangkapannya

Millen Cyrus dinyatakan positif mengonsumsi narkoba

Jakarta, IDN Times - Selebgram Millen Cyrus alias Muhammad Millendaru ditangkap karena dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu, di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Minggu, 22 November 2020 dini hari. Ia ditangkap bersama seorang pria berinisial JR.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, penangkapan diawali informasi yang diterima polisi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah hotel di Jakarta. Berbekal informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian.

"Lalu kita melakukan penyelidikan dan mendapat satu kamar, lalu kita melakukan penggeledahan dan kita mendapatkan barang buktinya," ujar Ahrie saat melakukan gelar perkara di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020).

Millen saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kata Arie, ia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan memiliki barang bukti, yakni sabu 0,36 gram dan alat hisap minuman keras saat penangkapan.

"Hasil tes urine satu positif, satu negatif. MMP alias MC positif," jelas dia.

Saat gelar perkara, Millen Cyrus menyesali perbuatannya dan meminta maaf pada keluarga dan teman-temannya. Ia berharap tindakannya tersebut tidak diikuti orang lain.

"Pokoknya untuk semuanya jangan ditiru, pokoknya jauhin narkoba. Terima kasih," ujar dia.

Baca Juga: [BREAKING] Terjerat Narkoba, Millen Cyrus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya