Jokowi Resmi Berhentikan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty 

Sitti diberhentikan tidak hormat karena kasus viral berenang

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Komisioner Sitti Hikmawatty secara tidak terhormat. Keputusan itu diambil Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S. ST., M. Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022," tulis Jokowi dalam Keppres tersebut, Senin (27/4).

1. Berlaku sejak 24 April lalu

Jokowi Resmi Berhentikan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Dok. Biro Pers Kepresidenan

Sitti resmi diberhentikan sejak 24 April, berdasarkan mulai ditetapkannya Keppres tersebut pada tanggal yang sama.

Nantinya pelaksanaan Keppres itu akan ditindaklanjuti oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.

Baca Juga: Dewan Etik KPAI: Sitti Hikmawatty Tidak Akui Kesalahan Kasus Berenang 

2. Langkah tegas KPAI

Jokowi Resmi Berhentikan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty IDN Times/Dini Suciatiningrum

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengambil langkah tegas kepada Komisioner Sitti Hikmawatty, terkait pernyataan kontroversi soal perempuan bisa hamil bila berenang dengan laki-laki.

Susanto mengatakan sembilan komisioner KPAI mengambil tindak lanjut dan memutuskan bahwa delapan komisioner KPAI menerima rekomendasi Dewan Etik untuk memberikan waktu berpikir agar mengundurkan diri atau berhenti tidak hormat sampai 23 Maret pukul 13.00 WIB.

"Tapi, sampai tanggal 23 kami tidak menerima surat pengunduran diri. Maka sesuai keputusan rapat pleno, KPAI bersurat kepada Presiden dan mengusulkan pemberhentian sebagai komisioner KPAI secara tidak hormat," kata Susanto melalui zoom meeting yang digelar KPAI, Kamis (23/4).

Susanto menjelaskan komisioner bisa diberhentikan tidak hormat karena melanggar kode etik KPAI. Sampai saat ini, KPAI masih menunggu keputusan dari Presiden.

3. Fakta penyelidikan kasus Sitti

Jokowi Resmi Berhentikan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Ketua Dewan Etik Palguna I Dewa Gede mengatakan setelah melakukan pemeriksaan maraton kasus pernyataan kontroversi anggota KPAI, ditemukan beberapa fakta.

Pertama, memang ada fakta yang tidak dibantah yakni pernyataan Sitti tentang kehamilan dapat terjadi saat berenang.

"Pernyataan tersebut diakui oleh Sitti akibatnya menimbulkan reaksi publik bagi dalam dan luar negeri yang berdampak olok-olok negatif baik bagi KPAI, bahkan bangsa dan negara," ujar Dewa dalam zoom meeting yang digelar KPAI, Kamis.

Dalam pemeriksaan tersebut, juga melibatkan para pakar, ahli, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komnas Perempuan, Persatuan Obsgyn, dan berbagai pihak untuk memberikan masukan.

"Komisioner terduga tetap tidak akui kesalahan berkali-kali, secara persuasif bukanlah kesalahan dalam akademik, beliau tidak akui kesalahan tersebut memperberat," kata Dewa.

"Kami merekomendasikan agar rapat pleno KPAI meminta Sitti Hikmawatty sukarela mengundurkan diri atau dalam rapat pleno memutuskan usulkan berhenti tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI," tambahnya.

 

Baca Juga: Jurnal Acuan Komisioner KPAI Sitti Hikmawaty Ternyata Bahas soal Ikan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya