Bawaslu: Penundaan Pilkada 2020 Bisa Menimbulkan Masalah Baru

Pengelolaan anggaran bisa jadi masalah bila Pilkada ditunda

Jakarta, IDN Times - Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM RI merekomendasikan agar gelaran Pilkada 2020 ditunda. Permintaan penundaan kepada pemerintah dan penyelenggara Pilkada tersebut karena pandemik COVID-19 yang belum mereda di Indonesia.

Merespons hal tersebut, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, penundaan Pilkada karena adanya pandemik COVID-19 akan menimbulkan beragam permasalahan.

Ia menyebut, permasalahan yang muncul antara lain dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan anggaran, dan sebagainya.

“Penundaan agenda nasional ini akan menimbulkan beragam permasalahan baru,” ujar Fritz dikutip ANTARA, Jumat (18/9/2020).

Lalu apa jaminan Bawaslu agar penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak menyumbang penularan COVID-19?

1. Bawaslu pastikan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan

Bawaslu: Penundaan Pilkada 2020 Bisa Menimbulkan Masalah BaruIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski pun berada dalam situasi pandemik, menurut Fritz, penyelenggaraan Pilkada tetap dilaksanakan sebagai sebuah ikhtiar bangsa. Ikhtiar itu dilakukan untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin di daerah yang mampu menggerakkan roda pemerintahan dengan baik sehingga benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Pelaksanaan Pilkada 2020 itu juga akan mengembangkan suatu konsep pembelajaran (Lesson Learned) dengan pola kecenderungan protokol COVID-19 dalam Pemilu. Di antaranya seperti pelaksanaan pemilihan melalui kantor pos/elektronik, menyiapkan Tempat Pemungutan Suara khusus untuk kelompok usia berisiko, terutama kelompok umur di atas 60 tahun.

Kemudian, memberikan kesempatan melaksanakan pemilihan dari rumah atau rumah sakit bagi ODP dan PDP, dan juga penggunaan teknologi dalam perhitungan suara.

Baca Juga: DPR Minta KPU Buat Simulasi Pilkada 2020 di Zona Merah COVID-19

2. Bawaslu akan memberikan sanksi administratif kepada peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan

Bawaslu: Penundaan Pilkada 2020 Bisa Menimbulkan Masalah BaruMassa aksi pendukung Paslon Erman Safar - Marfendi (IDN Times/Andri NH)

Fritz mengatakan, pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yang baru selesai minggu lalu, memang masih terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 oleh pasangan calon.

Untuk itu, kata dia, Bawaslu akan memberikan sanksi administratif kepada peserta Pilkada, sedangkan untuk pelanggaran pidana akan diserahkan kepada pihak yang berwenang lainnya.

3. Komisi II DPR pastikan belum ada rencana penundaan Pilkada 2020

Bawaslu: Penundaan Pilkada 2020 Bisa Menimbulkan Masalah BaruIlustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan sampai saat ini belum ada pemikiran untuk menunda Pilkada Serentak 2020.

Sebab, keputusan penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 telah disepakati antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) melalui Perppu nomor 2 tahun 2020. Apalagi, awalnya Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September 2020.

“Sampai detik ini belum ada pemikiran dari kami Komisi II begitu juga pemerintah dan penyelenggara Pilkada memikirkan untuk melakukan penundaan Pilkada," kata Guspardi saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Komisi II: DPR RI Belum ada Pikiran Menunda Pilkada 2020

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya