[BREAKING] Tok! RUU Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang

DPR sahkan RUU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) akhirnya sah menjadi undang-undang, setelah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan akhirnya terhadap RUU Ciptaker. Dia menjelaskan RUU Ciptaker ini disepakati oleh 7 fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga menyatakan walk out dari rapat paripurna.

“Namun demikian kami menyerahkan kepada mekanisme di Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Supratman.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memimpin rapat paripurna.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Rapat paripurna yang dimulai 15.25 WIB dihadiri oleh 318 anggota dewan. Sayang, siaran langsung yang ditayangkan lewat YouTube DPR RI dan Facebook DPR RI mengalami gangguan sehingga tayangan terputus-putus dan sempat hilang saat menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’.

Dari pihak pemerintah, rapat paripurna tersebut dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebelumnya, RUU Ciptaker telah disepakati tujuh fraksi DPR RI saat pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah pada Sabtu, 3 Oktober 2020 malam. Tujuh fraksi yang menyetujui antara lain PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan, dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, terkait sikap dua fraksi yang menolak adalah hal yang biasa, dan merupakan hak setiap fraksi untuk menyampaikan sikap politiknya yang tidak bisa dicampuri pihak lain.

Namun demikian, Baidowi menegaskan, dua fraksi tersebut ikut dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. PKS ikut sejak awal panitia kerja, sedangkan Demokrat ikut pada pertengahan pembahasan.

“Dalam rapat dua fraksi tersebut ikut menyetujui pembahasan DIM (daftar inventaris masalah). Hal itu bisa dilihat publik karena disiarkan secara langsung dan rapatnya terbuka. Dan dalam pembahasan tidak ada voting. Jika kemudian akhirnya dua fraksi tersebut menolak, ya itu hak politik mereka yang kami hargai. Itulah keragaman politik di Indonesia,” ujar dia kepada IDN Times, Senin.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Buruh Masih Tolak Keras 7 Hal Ini

Topik:

  • Rochmanudin
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya