Fadli Zon Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menyesalkan penahanan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Sihab, atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat. Ia bahkan menjaminkan dirinya agar penahan Rizieq ditangguhkan.
“Saya sebagai anggota DPR RI bersedia menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. Saya yakin Habib Rizieq Shihab tidak bersalah,” kata Fadli lewat sebuah rekaman video yang diunggah di kanal Fadli Zon Official di YouTube, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: [BREAKING] Ditahan, Rizieq Shihab Terancam 5 Tahun Penjara
1. Fadli Zon mempertanyakan penahanan Rizieq akibat pelanggaran protokol kesehatan
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu juga mempermasalahkan penahanan Rizieq akibat pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya itu.
“Kenapa dari ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya ada satu saja yang diproses dengan begitu luar biasa, bahkan melalui pembunuhan,” ujar Fadli.
2. Fadli sebut tuduhan polisi ke Rizieq sumir
Editor’s picks
Menurut Fadli, proses hukum Rizieq terlalu terburu-buru. Apalagi, penahanan pentolan FPI itu terjadi setelah insiden bentrok antara polisi dan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
“Pada 13 Desember kemarin ketika Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka hingga belasan jam untuk sebuah tuduhan yang masih sangat diragukan, dan begitu sumir terkait protokol kesehatan. Habib Rizieq kemudian ditahan oleh pihak kepolisian RI,” ujar dia.
3. Rizieq ditahan usai 14 jam pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Rizieq saat ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq ditahan selama 20 hari oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara.
Kepolisian beralasan, penahanan tersebut agar Rizieq tidak melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Polda Metro Ringkus Pengancam Penggal Polisi Jika Rizieq Ditangkap