Rizieq Shihab Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengatakan dalam sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab tidak akan dihadiri kliennya, melainkan diwakili oleh kuasa hukum dari advokasi FPI.
“Praperadilan tidak dihadiri prinsipal (Rizieq Shihab),” kata Azis kepada IDN Times, Senin (4/1/2021).
1. Rizieq Shihab akan mempersoalkan pasal-pasal yang menjeratnya
Azis mengatakan, dalam sidang praperadilan ini pihaknya akan mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq Shihab.
“Termasuk pasal penghasutan dan pasal Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Pagi Ini, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar di PN Jaksel
2. Pasal penghasutan dan karantina dianggap tidak tepat
Editor’s picks
Azis menduga penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menjerat kliennya tidak tepat. Ia pun menuding polisi sekadar memakai pasal tersebut sebagai dalih penahanan Rizieq.
Menurutnya, Pasal 160 KUHP digunakan polisi karena Pasal 216 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang juga digunakan polisi tidak memungkinkan dijadikan dasar untuk menahan Rizieq.
“Pasal-pasal yang membuat Rizieq ditahan ini tidak tepat,” ujarnya.
3. Sidang praperadilan digelar di PN Jaksel
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab. Gugatan praperadilan diajukan karena Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Sidang perdana praperadilan itu akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Sahyuti serta Panitera Penggantinya Agustinus Endri.
"Kalau sesuai agenda, (sidang praperadilan) jam 09.00 WIB. Namun, tergantung para pihak jam berapa nanti pada hadir," ujar Humas PN Jakarta Selatan Haruno Patriadi kepada IDN Times, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: 1.610 Personel Gabungan Kawal Sidang Praperadilan Rizieq Shihab