Wakil Ketua DPR: Draf UU Cipta Kerja Final Berjumlah 812 Halaman

Draf versi 1.035 halaman merupakan draf yang masih kasar

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya mengonfirmasi draf Undang-Undang Cipta Kerja versi 812 halaman merupakan draf final yang telah diselesaikan DPR untuk diserahkan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Rabu (14/10/2020).

Ada pun draf versi 1.035 halaman merupakan draf yang masih kasar atau belum melalui proses perbaikan oleh Kesekretariatan Jenderal DPR RI. Draf ini masih menggunakan format A4 bukan format legal.

“Setelah dilakukan editing legal drafter, tadi malam dicek oleh Sekretaris Jenderal dan jajaran jumlah halamannya adalah 812 halaman termasuk di dalamnya penjelasan. Undang-undang secara resmi hanya 488 halaman,” kata Aziz dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di YouTube DPR RI, Selasa (13/10/2020).

1. Format legal sesuai UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Wakil Ketua DPR: Draf UU Cipta Kerja Final Berjumlah 812 HalamanMenko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Azis menjelaskan, format legal dan font pada draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman ini sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Perlu diketahui bahwa apabila ada hal-hal kekeliruan dalam teknis dan redaksional, maka Sekretariat Negara masih dimungkinkan untuk mengoreksi namun dengan persetujuan dan klarifikasi dari DPR,” kata Azis.

Baca Juga: Draf UU Ciptaker Menyusut Jadi 812 Halaman, Isinya Ada yang Berubah?

2. Tidak ada substansi yang berubah dalam draf versi 1.035 dan 812

Wakil Ketua DPR: Draf UU Cipta Kerja Final Berjumlah 812 HalamanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Azis menegaskan, pada draf versi 1.035 dengan 812 tidak ada substansi yang berubah.

“Kalau substansi tidak ada yang berubah baik ayat, pasal dan kandungannya semua ada rekaman, notulensi yang merupakan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011,” kata Azis.

3. Draf yang diketok dalam sidang paripurna merupakan draf dari Baleg

Wakil Ketua DPR: Draf UU Cipta Kerja Final Berjumlah 812 HalamanBeberapa Menteri dan Para Pimpinan DPR berfoto bersama usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Politisi Golkar itu juga menjelaskan, anggota DPR pada Senin (5/10/2020) mengesahkan draf UU Ciptaker yang berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Soal anggota yang tidak memegang draf tersebut, bahwa proses di Kesekjenan perlu waktu. Parlemen sudah melaksanakan melalui e-parlemen yang dikirim ke poksi-poksi fraksi. Plus ada tatib Pasal 168, anggota dapat saja mengakses ke Sekjen draf hard copy secara detail,” ujarnya.

Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman, Begini Alasan DPR

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya