178 Hektare Lahan Gunung Halimun Salak Jadi Area Penambangan Liar

Ada 28 titik penambangan liar

Banten, IDN Times - Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Wilayah I Lebak, Siswoyo, mengatakan ada 178 hektare di kawasan tersebut yang telah beralih fungsi menjadi area penambangan liar atau gurandil.

"Hulu sungai Ciberang (blok Cibuluh Desa sampai dengan Lebak Sampay Desa Lebak Situ) terdapat kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) dengan luasan terdampak Kegiatan PETI ± 178 Ha," kata Siswoyo dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1).

1. Ada 28 titik penambangan liar di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak

178 Hektare Lahan Gunung Halimun Salak Jadi Area Penambangan LiarIDN Times/khaerul anwar

Siswoyo mengatakan ada sebanyak 28 titik kegiatan penambang liar di kawasan Gunung Halimun Salak. Dari 28 titik tersebut, 22 di antaranya berada di Kabupaten Lebak, Banten.

"Upaya yang dilaksanakan oleh Balai TNGHS penyusunan program secara terpadu yang melibatkan para pihak. Penyuluhan (sosialisasi Penutupan PETI) Penutupan PETI pemberdayaan masyarakat," katanya.

2. Ada juga lahan garapan masyarakat

178 Hektare Lahan Gunung Halimun Salak Jadi Area Penambangan LiarTim SAR gabungan masih melakukan pencarian korban hilang banjir bandang Labuhanbatu Utara (Istimewa)

Selain penambangan ilegal, ada juga lahan tanaman garapan masyarakat berupa sawah dan kebun di areal Kawasan Taman Nasional. Secara total ada 3.866,86 hektare lahan yang digarap oleh masyarakat.

"Garapan masyarakat ditanami sengon, cengkeh, pisang, durian, petai, karet dan tanaman musiman berupa padi, jagung, singkong dan lain-lain. Garapan masyarakat dimulai sejak sebelum ditetapkan menjadi Taman Nasional," katanya.

3. Lokasi penambangan liar sangat rawan longsor

178 Hektare Lahan Gunung Halimun Salak Jadi Area Penambangan LiarIDN Times/khaerul anwar

Siswoyo mengatakan area operasi penambangan liar masuk dalam kriteria sangat rawan longsor. Apalagi intensitas hujan di sana juga relatif tinggi.

"Hulu sungai Ciberang (blok Cibuluh Desa sampai dengan Lebak Sampay Desa Lebak Situ) terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan luasan terdampak kegiatan PETI ± 178 Ha," katanya.

Baca Juga: Akibat Banjir Bandang Awal Tahun, Ribuan Warga Lebak Masih Terisolasi 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya