207 Polisi di Banten Langgar Kode Etik, 4 Orang Langsung Dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polda Banten mencatat sebanyak 207 anggotanya melakukan pelanggaran kode etik sepanjang 2022. Sebanyak empat anggota diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Pemecatan dilakukan karena anggota polisi tersebut melakukan pelanggaran berat sehingga tidak bisa ditolerir.
Baca Juga: Staf Pribadi Sambo Diminta Agus Nurpatria Peragakan Adegan Polisi Tembak Polisi
1. Data anggota yang melanggar kode etik meningkat
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, jumlah pelanggaran personel mengalami peningkatan 28 kasus atau 15,6 persen jika dibandingkan pada 2021.
“Pada 2021 ada 179 kasus, sementara tahun ini meningkat 207 kasus,” kata Shinto saat pers rilis akhir tahun di Polda Banten, Jumat (30/12/2022).
2. Terbanyak karena meninggalkan tugas
Shinto menjelaskan, pelanggaran disiplin personel didominasi karena meninggalkan tugas. Jumlahnya sebanyak 25 kasus. Sedangkan pelanggaran kode etik didominasi ketidakprofesionalan dalam pelayanan sebanyak 37 kasus.
“Terkait penyalahgunaan narkoba sebanyak 25 kasus. Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba ini menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 34 kasus,” katanya.
3. Empat anggota dipecat karena pidana umum
Shinto mengungkapkan, empat orang anggota yang dipecat tersebut karena terkait tindak pidana umum (tipidum). Namun jumlah anggota yang dipecat itu menurun dibanding tahun sebelumnya.
"Jumlah ini menurun tiga personel jika dibandingkan tahun lalu sebanyak tujuh personel,” katanya.
Baca Juga: Alasan Sambo Buat Skenario Polisi Tembak Polisi: Pengalaman Dinas Saya