Ada 2 Ribu Lebih Janda Baru di Serang Selama Pandemik COVID-19 

Angka perceraian 2020 diprediksi meningkat

Serang, IDN Times - Sebanyak 2 ribu lebih janda baru tercatat di Kota Serang, Banten. Data tersebut berdasarkan dari laporan gugatan perceraian yang didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Serang, Provinsi Banten, selama masa pandemik virus corona atau COVID-19.

Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah kasus perceraian di Kota Serang mengalami kenaikan. Berbagai alasan memicu perceraian, tapi yang terbanyak karena latar belakang ekonomi.

1. Angka perceraian tahun 2020 diprediksi meningkat dibanding tahun 2019

Ada 2 Ribu Lebih Janda Baru di Serang Selama Pandemik COVID-19 idn media

Ketua Pengadilan Agama Serang, Dalih Effendy mengatakan, ada kemungkinan angka perceraian tahun ini lebih tinggi dibandingkan sebelumnya yang hanya mencapai 5.000 kasus. Apalagi masa pandemik COVID-19 masih terus berlangsung.

"Tahun 2019 itu 5.000 kasus perceraian. Tahun 2020 ini baru 2.000 kasus lebih sampai Juli, dan kemungkinan meningkat. Apalagi ada COVID begini," kata Effendy saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Kerap Terlihat Mesra, 9 Artis Ini Malah Tiba-tiba Cerai

2. Faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian

Ada 2 Ribu Lebih Janda Baru di Serang Selama Pandemik COVID-19 idn media

Dalih menjelaskan, banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan karena COVID-19 menjadi penyebab terjadinya perceraian di tahun 2020. Akibatnya, menimbulkan perselisihan di antara pasangan suami-istri yang berujung ke pengadilan.

"Hampir rata-rata karena ekonomi. Tidak ada pekerjaan. Akibatnya bertengkar suami-istri. Orangtua tidak bekerja, sementara anak-anaknya harus ada kebutuhan, di situlah perselisihan, terus pisah, cerai. Dominasi yang minta cerai itu perempuan," katanya.

3. Beberapa pasutri yang cerai dari kalangan PNS

Ada 2 Ribu Lebih Janda Baru di Serang Selama Pandemik COVID-19 Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon selalu ramai dikunjungi pasangan yang mengajukan cerai. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Dia menyampaikan, dari angka 2 ribu lebih kasus perceraian tersebùt ada beberapa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang. Hanya saja, MoU antara Wali Kota (Wako) Serang dengan pihak Pengadilan Agama Serang maka proses perceraian abdi negara harus mendapat persetujuan dari Wako.

"Kalau yang PNS ada beberapa di tahun ini. Tapi kita sudah ada kerjasama dengan Wako. Jika belum ada izin, kita tidak kabulkan. Termasuk Polres, kita sudah MoU. Sepanjang belum ada izin dari atasan kita tidak proses," katanya.

Baca Juga: Digugat Cerai saat Masih di Bui, 10 Momen Zumi Zola dan Sherrin Tharia

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya