Bejat, Pemuda di Serang Setubuhi Bocah Berusia 6 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banten, IDN Times - Seorang pemuda berinisial SM (19) di Serang Ditangkap pihak kepolisian karena terbukti melakukan pencabulan terhadap tetangganya, bocah berumur enam tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan SM di rumahnya di Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Minggu (26/1) sekira pukul 10:00 WIB.
"Pelaku merupakan tetangga kampung korban," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota Indra Feradinata saat dikonfirmasi, Senin (27/1).
1. Korban pulang sambil menangis dan berdarah di kemaluannya setelah dicabuli
Indra menjelaskan peristiwa nahas itu awalnya diketahui oleh ibu Korban yang kaget ketika anaknya pulang ke rumah dengan menangis. Terlebih, di kemaluan putrinya terdapat banyak bercak darah. Putrinya kemudian bercerita bahwa telah dicabuli oleh SM.
Ayah korban yang baru datang dari pasar kaget melihat rumanya dipenuhi oleh para tetangga dan terdengar isak tangis dari putri dan istrinya.
2. Pelaku digiring warga ke kantor polisi
Dengan meradang, sang ayah bersama warga setempat menggiring pelaku ke Mapolsek Polsek Kramatwatu.
“Pelaku melakukan perbuatan cabulnya di rumahnya, di Kecamatan Kramatwatu. Kemudian pelaku bersama warga dibawa ke kantor polisi,” terangnya.
Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santri, Pria Ini Diancam Cambuk
3. SM terancam hukuman 10 tahun penjara
Atas perbuatan bejatnya tersebut, SM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dia terancam hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Tak Rela Anak Dicabuli, Ibu di Penajam Paser Utara Lapor Polisi