BPOM Tindak 12 Kasus Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp4 M di Banten

12 orang jadi tersangka dalam perkara ini

Banten, IDN Times - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Serang menindak sebanyak 12 perkara kejahatan tindak pidana dibidang obat dan makanan selama tahun 2019. Dari penindakan tersebut, berhasil mengamankan obat dan makanan dengan nilai ekonomi sebesar Rp4,1 miliar.

"Dari kegiatan penindakan selama setahun ini kita telah berhasil diamankan sebanyak 306 item produk obat dan makanan illegal yang terdiri dari 540.187 pcs dengan nilai ekonomis besar Rp4.120.892.250," ujar kepala BBPOM di Serang Sukriadi Darma, Senin (30/12).

1. 12 orang jadi tersangka dalam perkara peredaran obat dan makanan ilegal

BPOM Tindak 12 Kasus Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp4 M di BantenIDN Times/khaerul anwar

Diungkapkan Sukriadi, penyidik BBPOM di Serang juga menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dari hasil penindakannya, ke 12 tersangka yaitu ARS alias jangkung, SFR alias FIR, JSC alias JEK, HDR, SLM, PJI, YTT alias TAO, HDR, ARS , ARB dan SYM.

"Dari 12 tersangka ada satu tersangka warga negara asing dari China inisialnya YTT. Yang bersangkutan menjual dan mendistribusikan kosmetik ilegal secara online," kata dia.

2. Penjualan menggunakan media daring atau online

BPOM Tindak 12 Kasus Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp4 M di Bantendroidlime

Dari seluruh penindakan selama tahun 2019, modus operandi yang didominasi dilakukan oleh para tersangka yakni dengan cara menawarkan obat dan makanan ilegal, khususnya kosmetik dilakukan media dering atau online.

"Kosmetik yang mencerahkan itu dijual secara bebas, dan memang berfungsi untuk memutihkan kulit, mengelupas Itu berbahaya biasanya dicampur asam retinoat atau dicampur dengan mercury atau hidrokinon itu obat keras. Sama sekali tidak boleh," ujarnya.

3. 18.638 item produk tanpa izin edar diamankan

BPOM Tindak 12 Kasus Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp4 M di BantenIDN Times/khaerul anwar

Selain itu, dari hasi pengawasan terhadap 226 sarana produksi dan 820 sarana distribusi obat dan makanan di wilayah administrasi provinsi banten, BBPOM di Serang mengamankan produk obat dan makanan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 18.638 item produk dengan nilai ekonomi mencapai Rp281.836.150.

Semua tersangka dikenakan pasal 136, pasal 140 dan pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Serta, pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya