Dua Kurir 35 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa dinilai bersalah

Banten, IDN Times - Dua terdakwa penyelundupan 35 kilogram sabu di Kota Cilegon dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis kemarin

Dua kurir yakni Riski Ariananda dan Muazir menyelundupkan 35 kilogram sabu dalam truk bermuatan sayur kol pada 21 Mei 2019 di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,

1. Terdakwa dinilai bersalah dalam penyelundupan 35 kg

Dua Kurir 35 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur HidupIDN Times/khaerul anwar

JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara menyatakan terdakwa Riski Ariananda dan Muazir terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riski dan Muazir berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan," kata Wandy dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim Wisnu Rahadi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Enam Pengedar Sabu Jaringan Lapas

2. Peran terdakwa dalam fakta persidangan

Dua Kurir 35 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur HidupIDN Times/khaerul anwar

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, awalnya pada hari 15 Mei 2019 sekira pukul 11.00 WIB, Riski Ariananda dihubungi Ridwan (Daftar Pencarian Orang) yang memerintahkan mengambil mobil Pick Up L300 di Simpang Komodor, Langsa Aceh.

Setelah mengambil mobil, Riski membawa mobil tersebut menuju Seribu Dolok, Simalungun, Sumatera Utara. Disana Riski kembali dihubungi Ridwan untuk membeli kartu telepon baru. Nomor tersebut kemudian digunakan untuk menghubungi terdakwa Muazir yang sudah menunggunya di SPBU daerah Desa Tigapanah, Tanah Karo, Sumatera Utara.

Setelah bertemu dengan Muazir, Riski dihubungi oleh orang tidak dikenal yang akan menyerahkan dua tas jinjing dan satu tas punggung berisikan 35 bungkus narkoba yang dibawa menggunakan mobil Avanza hitam. Sabu tersebut selanjutnya di serahkan kepada Muazir.

Guna menghindari petugas kepolisian, sabu-sabu tersebut disembunyikan di dinding truk colt diesel warna kuning kombinasi dengan berplat nomor BK 9434 EN dan ditutupi tumpukan sayuran kol dengan tujuan Jakarta.

Pabu tanggal 22 Mei 2019 sekira jam 02.00 Wib, Riski ditangkap di rumahnya di Jalan Hamzah Fanzuri Tj. Putus Jabel I, Kelurahan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota Langsa, Propinsi Aceh, setelah terdakwa Muazir, berhasil ditangkap oleh anggota BNN RI di area Parkir SPBU 34-424-09, Cikuasa atas, Kelurahan Gerem, Kecamatam Grogol, Kota Cilegon.

3. Dua terdakwa akan sampaikan nota pembelaan

Dua Kurir 35 Kg Sabu Dituntut Penjara Seumur HidupDeputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol Arman Depari saat memberikan keterangan di kantor BNNP Sumut (IDN Times/Fadli Syahputra)

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Riski Ariananda dan Muazir akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU yang dianggap memberatkan keduanya dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi.

"Kami mengajukan pledoi yang mulia," kata keduanya.

Baca Juga: Penggunaan Narkoba di Banten Mayoritas Pelajar

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya