Eks Ketua PGRI di Kota Serang Jadi Tersangka Korupsi PIP Rp1,3 M

Para tersangka memotong duit PIP dari 3.325 siswa

Serang, IDN Times - TS (63), mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kota Serang bersama rekannya inisial TI (46) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Mereka diduga mengorupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP). 

Polda Banten mengungkap, negara diduga merugi hingga Rp1,3 miliar akibat kasus ini. 

Baca Juga: Kades di Serang Pose 2 Jari Sambil Pegang Stiker Prabowo-Gibran

1. Para tersangka memotong duit PIP dari 3.325 siswa

Eks Ketua PGRI di Kota Serang Jadi Tersangka Korupsi PIP Rp1,3 MIDN Times/Khaerul Anwar

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengungkap, dugaan korupsi PIP berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten. Tim kemudian mendalami laporan itu dengan menemukan indikasi dana PIP itu dipotong.

"Pemotongan dana per siswa dilakukan untuk kepentingan pribadi. Padahal program PIP sesuai ketentuan diperuntukkan untuk biaya siswa," kata Wiwin di Polda Banten, Rabu (7/2/2024).

Kedua tersangka memotong dana PIP dari 3.325 siswa yang berasal dari 24 SDN di wilayah Kota Serang. Dari pemotongan itu, kedua tersangka menilep hingga Rp723 juta.

Selain itu,  penyidik juga menyita berbagai berkas dan uang lainnya dari sejumlah kepala sekolah sebesar Rp802 juta. Uang ini diduga terkait dengan dana PIP. 

2. Modus kedua tersangka: memotong dana PIP hingga 40 persen

Eks Ketua PGRI di Kota Serang Jadi Tersangka Korupsi PIP Rp1,3 MIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Wiwin lebih lanjut menjelaskan modus kedua tersangka dalam korupsi ini. Bermula ketika tersangka TI bertemu dengan TS yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Pada pertemuan itu, TI mengaku bahwa dia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan PIP. Keduanya kemudian bersepakat, jika anggaran tersebut turun akan dipotong sebesar 40 persen dari dana yang turun.

"Pembagiannnya tersangka TI akan mendapatkan 30 persen untuk biaya
pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10 persen," kata Ade.

Untuk memuluskan rencana tersebut, keduanya mengumpulkan para kepala sekolah SD di Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut, tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala sekolah dan meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa.

"Dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP," katanya.

3. Mereka memotong bantuan usai dicairkan di bank

Eks Ketua PGRI di Kota Serang Jadi Tersangka Korupsi PIP Rp1,3 MIDN Times/Khaerul Anwar

Pencairan PIP itu terjadi kala pandemik COVID-19 dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuat aturan soal mekanisme penarikan dana peserta didik SD, yakni bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik dalam hal ini kepala sekolah. 

Kemudian, tersangka TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS.

"Pemotongan dilakukan oleh TS di parkiran bank setelah pencairan," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dinerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Baca Juga: 4 Nelayan di Serang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya