Jadi Penyalur PMI Ilegal, Dua Warga Serang Diciduk Polisi

Korban dikirim kedua pelaku sejak tahun lalu

Serang, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Arab Saudi. Dua orang ditangkap. 

Personel Unit PPA menangkap dua warga Kecamatan Lebakwangi dan Pamarayan, Kabupaten Serang karena mereka diduga terlibat dalam kasus ini. 

Kedua pelaku berinisial NI (45) warga Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi dan YD (40) warga Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan.

Baca Juga: SD Negeri di Kota Tangerang Bisa Tampung 22.600 Murid

1. Korban telah diberangkatkan pelaku pada bulan April 2022

Jadi Penyalur PMI Ilegal, Dua Warga Serang Diciduk PolisiIDN Times/Khaerul Anwar

Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif mengatakan, penangkapan kedua penyalur tenaga kerja di Arab Saudi itu, setelah mendapat laporan dari warga Ciruas berinisial SF (28). SF  menyebut, istrinya berinisial MH (29) diberangkatakan menjadi pekerja migran sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi oleh sponsor NI dan YD, pada April 2022. 

Mendapatkan informasi itu, personel Unit PPA kemudian menyelidiki kasus tersebut dan  diketahui bahwa MH direkrut oleh kedua pelaku pada April 2022 lalu. "Untuk TKP nya di Kampung Penggalang, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang," katanya.

Wakapolda mengungkapkan dari hasil penyidikan, NI bertugas mencari calon PMI ilegal di wilayah Kabupaten Serang, dan mengumpulkan berkas-berkas calon tenaga kerja.

"Berkas itu kemudian di serahkan ke tersangka SI, untuk diverifikasi dan mengurus tahapan- tahapan yang dilalui oleh CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia), untuk diserahkan kepada atasannya berinisial berinisial MA (DPO)," katanya.

Saat ini, MH masih berada di Saudi Arabia dan dalam waktu dekat akan dipulangkan. "Kami menjamin keselamatan dari TKW," kata Wakapolda dalam ekspos di Mapolda Banten, Senin (12/6/2023).

2. Dua pelaku mendapat upah jutaan rupiah dari 1 PMI ilegal yang dikirim

Jadi Penyalur PMI Ilegal, Dua Warga Serang Diciduk PolisiIlustrasi - Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Wakapolda menerangkan setelah mendapatkan bukti-bukti, kepolisian langsung menangkap keduanya di dua lokasi berbeda pada Jumat (8/6/2023). "Tersangka NI ditangkap di rumahnya dikampung Cikeli, sedangkan tersangka YD ditangkap di pinggir jalan di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang," katanya.

Dari hasil pemeriksaan keduanya, pelaku setiap merekrut 1 TKW, keduanya dapat mengantongi upah mencapai jutaan rupiah. "Tersangka NI mendapat keuntungan Rp3 juta untuk setiap satu calon PMI. Tersangka YD mendapat Rp6 juta untuk satu calon PMI," kata Sabilul.

Barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 unit Toyota Inova B 2032 RFP (diduga palsu), 1 bundel surat keterangan paspor, 1 unit handphone, 1 lembar surat tugas dari PT DDB, 1 lembar kartu keluarga, 1 foto visa serta foto tiket pesawat.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Jadi Penyalur PMI Ilegal, Dua Warga Serang Diciduk PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Wakapolda menegaskan atas perbuatannya itu kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara dan minimal 5 tahun hukuman penjara," tegasnya.

Sebelumnya pada Jumat (19/5/2023), pengiriman PMI nonprosedural juga terbongkar setelah personel Unit PPA menghentikan mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU yang mengangkut 6 calon PMI di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dalam kasus dugaan TPPO ini, penyidik Unit PPA telah menetapkan RU alias Iyuk (49) warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, sebagai tersangka.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Diciduk Lantaran Hendak Selundupkan TKI Ilegal

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya