Kecewa Kenaikan UMK 2024, Buruh Banten Bakal Mogok Kerja

Penetapan UMK se-Banten tak sesuai rekomendasi

Serang, IDN Times - Serikat buruh di Provinsi Banten akan melakukan aksi mogok kerja daerah dalam waktu dekat. Hal tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas penetapan kenaikan upah minimum kebupaten/kota (UMK) 2024.

"Kita sudah bersepakat dalam waktu dekat akan konsolidasi dan gerakan besar-besaran menolak keputusan UMK," kata Koordinator Koalisi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Tok! UMK Banten 2024 Ditetapkan, Cilegon Tertinggi 

1. UMK dinilai tak sesuai dengan rekomendasi kabupaten/kota

Kecewa Kenaikan UMK 2024, Buruh Banten Bakal Mogok KerjaIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menilai, penetapan UMK 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota.  "Yang pasti kami menolak penetapan UMK yang ditetapkan Pak Pj karena memang tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah," katanya.

Seharusnya, kata dia, kenaikan UMK 2024 disesuaikan dengan rekomendasi kepala daerah sebab hal itu telah sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

"Sebetulnya Kota Tangerang, Pak Wali mengusulkan 19,9 persen, itu hasil survei pasar kehidupan layak dan sesuai usulan kita. Itu salah satu contoh saja," katanya.

2. Sejak awal buruh menolak hitungan skema PP 51

Kecewa Kenaikan UMK 2024, Buruh Banten Bakal Mogok KerjaIDN Times/Khaerul Anwar

Ia menerangkan, sejak awal buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 Tentang Pengupahan. PP ini digunakan pemerintah sebagai dasar hukum penetapan UMK 2024. 

"Semestinya Pj Gubernur Banten menjadikan penolakan kami sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan UMK," katanya.

3. Buruh akan menggelar aksi mogok daerah

Kecewa Kenaikan UMK 2024, Buruh Banten Bakal Mogok KerjaIDN Times/Khaerul Anwar

Usai penetapan UMK tersebut, pihaknya akan berkonsolidasi sebagai langkah penolakan terhadap UMK 2024 dengan opsi mogok daerah dan demontrasi aksi besar-besaran.

"Bisa mogok daerah, bisa aksi besar-besaran, nanti kita konsolidasi," katanya.

4. Pemprov Banten mengklaim besaran UMK sudah adil

Kecewa Kenaikan UMK 2024, Buruh Banten Bakal Mogok Kerjailustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi penolakan buruh tersebut, Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, bahwa segala sesuatu tidak bisa memuaskan semua pihak. Lanjutnya, adil tidak mesti sama tapi harus proporsonal.

"Jangan tinggi-tinggi, kasian dunia usaha nanti bangkrut, kabur malah (buruh) tidak punya kerjaan.  Kami pilih mana?" katanya.

Kendati demikian, ia tak mempermasalahkan rencana buruh yang akan melakukan aksi besar-besaran. "Keberatan boleh boleh saja, namun demolah secara baik sesuai permohonannya aksi damai," katanya.

Baca Juga: Banten Ranking 1 Soal Pengangguran, Sekda Banten Ragukan Data BPS

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya