Korupsi Komputer, Eks Kadindik Banten Didakwa Rekayasa Pemenang Tender

Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp8,9 miliar

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan 1.800 komputer. Dalam kasus ini, Engkos diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp8,9 miliar. 

Sidang itu dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Slamet Widodo itu  dilaksanakan secara daring, Kamis (21/4/2022). 

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan komputer 1.800 unit untuk UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), anggaran 2018," demikian isi dakwaan yang dibacakan Subardi, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. 

Baca Juga: Pengadaan 1.800 Komputer UNBK di Dindik Banten Diduga Berbalut Korupsi

1. Terdakwa diduga merekayasa pemilihan pemenang tender barang dan jasa di e-catalog, dengan memilih PT AXI

Korupsi Komputer, Eks Kadindik Banten Didakwa Rekayasa Pemenang TenderIDN Times/Khaerul Anwar

Jaksa menyebut, perbuatan Engkos dilakukan bersama-sama dengan eks sekretarisnya, Ardius Prihantono selaku pengguna anggaran, serta terdakwa Ucu Supriatna, Komisaris PT CAM dan Sahat Manahan, Presiden Direktur PT AXI.

Subardi membacakan, keempat terdakwa telah merekayasa proses pemilihan barang dan jasa secara e-catalog dengan memilih PT AXI selaku pemenang tender dan penyedia barang dalam e-catalog. Padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan penyedia dalam katalog elektronik. Lalu pesanan dipenuhi oleh pihak lain terdakwa Ucu dengan perusahaan PT CAM.

"Produk yang dijual PT AXI selaku penyedia barang tidak berasal dari prinsipal produsen atau mata rantai pasok rerdekat, melainkan dari PT CAM yang membeli dari distributor," katanya.

2. Barang tidak sesuai spesifikasi

Korupsi Komputer, Eks Kadindik Banten Didakwa Rekayasa Pemenang TenderIDN Times/Khaerul Anwar

Namun, dalam pelaksanaannya barang yang diterima oleh Dindikbud Banten untuk pelaksanaan UNBK itu tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti yang tercantum dalam kontrak. Misalnya, kapasitas hardisk yang seharusnya 2 T (terabyte), namun yang dipesan dan yang dibeli hanya kapasitas hardisk 1 T.

"Lalu terdakwa Engkos mengambil tugas PPK dan melaporkan penyelesaian kontrak. Menerima pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi," katanya.

Akibat perbutan para terdakwa, adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp8.987.130.000 dari total nilai proyek Rp24. 994. 320.000. perhitungan kerugian keungan negara itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Banten.

Baca Juga: Eks Kadindik Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi 1.800 Komputer  

3. Keempat terdakwa tidak mengajukan eksepsi

Korupsi Komputer, Eks Kadindik Banten Didakwa Rekayasa Pemenang TenderIDN Times/Khaerul Anwar

Terhadap dakwaan tersebut, keempat terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Kemudian sidang selanjutnya akan digelar pada 29 April 2022 dengan agenda pembuktian. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya