Polisi Kantongi 2 Nama Calon Tersangka Penambangan Emas Ilegal Lebak

Penetapan tersangka dilakukan pekan depan

Banten, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengaku telah mengantongi beberapa nama yang akan dijadikan tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (PETI) di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra mengungkapkan penetapan tersangka akan dilakukan pekan depan.

“Sudah ada (calon tersangka) minggu depan (ditetapkan) melalui gelar perkara. Saya minta (kepada penyidik) untuk segera ditetapkan. Potensi ada dua (yang sudah terlihat)," kata Dadang Herli saat dikonfirmasi, Rabu (29/1).

1. Identitas masih dirahasiakan

Polisi Kantongi 2 Nama Calon Tersangka Penambangan Emas Ilegal LebakIDN Times/khaerul anwar

Meskipun demikian, dia enggan membeberkan identitas beberapa nama penambang emas ilegal di TNGHS yang akan dijadikan tersangka pekan depan. Penyidik diminta cepat menetapkan tersangka karena kasus tersebut sudah menjadi atensi dari Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

"(identitas) nanti setelah gelar perkara," katanya.

Baca Juga: Polda Banten Belum Berhasil Tangkap Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak

2. 11 orang saksi sudah diperiksa

Polisi Kantongi 2 Nama Calon Tersangka Penambangan Emas Ilegal LebakIDN Times/khaerul anwar

Hingga saat ini, Polda Banten telah memeriksa sebanyak 11 saksi untuk menggali keterangan. Mulai dari para gurandil, saksi ahli dan pihak Dinas Lingkungan Hidup. Berdasarkan keterangan para gurandil, penambang di Lebak tidak hanya menggunakan zat kimia merkuri namun juga menggunakan sianida.

"Yang kita periksa sudah 11 orang sejak kemarin melakukan penyidikan," katanya.

3. Lubang pertambangan ilegal di TNGHS telah ditutup

Polisi Kantongi 2 Nama Calon Tersangka Penambangan Emas Ilegal Lebak(Dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) PETI telah menutup puluhan lubang tambang ilegal dari 21 titik di Kawasan TNGHS. Lubang yang digunakan untuk penambangan emas liar dihancurkan.

Penghancuran dilakukan dengan membongkar kayu yang menjadi penyangga tanah di mulut lubang. Setelah dihancurkan lubang tambang ditutup dan dipasang garis polisi.

Baca Juga: Pemerintah Belum Meneliti Penyebab Banjir dan Longsor di Lebak 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya