Polisi Ringkus Pemburu Hingga Penadah Cula Badak Jawa 

Sejak 2020, sebanyak 6 badak yang mati diburu pelaku

Serang, IDN Times - Polda Banten telah menangkap tiga orang yang terlibat dalam perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, Banten.

Ketiga orang tersebut adalah Suhendi (32) selaku yang melakukan perburuan; Yogi Purwadi (41) sebagai perantara penjualan cula badak; dan Liem Hoo Kwan Willy (71) yang membeli cula badak hasil buruan.

Baca Juga: 3 Badak Jawa di Ujung Kulon Mati Diburu dan Diambil Culanya

1. Ketua kelompok pemburu badak ditangkap di Jakarta

Polisi Ringkus Pemburu Hingga Penadah Cula Badak Jawa IDN Times/Khaerul Anwar

Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, tersangka Suhendi ditangkap saat sedang makan sebuah warung yang ada di Jakarta pada 23 November 2023. Saat itu pelaku sedang makan bersama pacarnya.

Setelah ditangkap, Suhendi dibawa ke rumahnya yang terletak di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang.

Di rumah tersebut, kata Dian, polisi menyita sejumlah senjata api yang digunakan Suhendi untuk menembak badak bercula satu di TNUK. "Aksi perburuan badak yang dilakukan N (Suhendi) sejak tahun 2020," kata Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (26/4/2024).

Dalam melancarkan aksi perburuan Badak, kata Dian, Suhendi dibantu oleh lima rekannya bernama Haris, Sukarya, Sahud, Nur dan Icut yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perlu diketahui, saat ini Suhendi telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Suhendi ini ketua dari kelompok perburuan badak di Ujung Kulon. Lima lainnya masih DPO," katanya.

2. Sebanyak 6 badak yang berhasil dibunuh dikuliti dan culanya dijual

Polisi Ringkus Pemburu Hingga Penadah Cula Badak Jawa ilustrasi badak Jawa (commons.wikimedia.org/Jo Oh)

Dian mengatakan, badak yang berhasil dibunuh oleh Suhendi dan kelompoknya kemudian dikuliti, lalu cula badak tersebut dijual ke pihak lain.

"Selama beroperasi sudah ada 6 badak yang mereka bunuh. Culanya dijual dengan harga 200 juta sampai 300 juta," katanya.

3. Perantara penjualan dan penadah cula badak juga ditangkap

Polisi Ringkus Pemburu Hingga Penadah Cula Badak Jawa IDN Times/Khaerul Anwar

Setelah polisi mengamankan Suhendi, penyidik juga melakukan pengembangan hingga ke pembeli. Alhasil, Yogi Purwadi yang berperan sebagai perantara penjualan ditangkap di sebuah rumah kosan di Jakarta.

"Y ini yang menjual cula badak dari N. Dari hasil penjualan itu, Y mendapat fee 5 juta sisanya diserahkan ke N," katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan Liem Hoo Kwan Willy yang merupakan pembeli dari cula badak pada 23 April 2023 di rumahnya Ancol, Jakarta. Sebelum ditangkap lanjut Dian, Willy sempat melarikan diri ke negara China lalu kembali ke Surabaya.

"W ini selalu mengelak, tidak kooperatif. Tapi kita punya bukti chat (Pembelian cula) dan bukti slip transfer sebesar Rp520 juta," katanya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 40 ayat  2 juncto pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.

Baca Juga: 3 Badak Jawa Mati Diburu, Balai TNUK Terapkan Sistem Full Protection

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya