[BREAKING] 3 Saksi Jadi Tersangka Baru Kasus Kejagung, Ini Perannya

Kini total ada 11 tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, ketiga orang tersebut merupakan saksi yang statusnya ditingkatkan jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Tiga tersangka itu adalah MD, J, dan IS. Ketiganya mempunyai peran berbeda-beda.

“PT APM hanya meminjam bendera, sehingga proses pengkajian, kemudian pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan di gedung kejaksaan agung itu, yang kemudian menjadi akseleran terjadinya kebakaran kejaksaan agung itu adalah MD,” Kata sambo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (13/11/2020).

Sementara tersangka IS, kata Sambo, adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang lalai dalam proses pengadaan ACP Kejagung, dan memilih konsultan perencanaan yang tidak berpengalaman yakni tersangka J.

“Kemudian konsultan perencanaan (J) yang tidak memiliki pengalaman, pengetahuan tentang ACP ini yang ditunjuk, sehingga memilih ACP tidak sesuai standar, sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran,” kata Sambo.

Untuk diketahui, ada dua akseleran yang menyebabkan gedung Kejagung terbakar, yakni minyak lobi atau dust cleaner bermerek Top Cleaner dan Alumunium ACP (alumunium composite panel) yang ada di sisi luar gedung. Adapun PT APM merupakan penyedia minyak lobi.

Kini total ada 11 tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung. Namun tidak menutup kemungkinan penyidik polisi akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Tim Penyidik Periksa Pengawas Cleaning Service 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya