Kronologi Penculikan Balita di Ulujami, Korban Diboyong ke Tangerang

Tersangka mengaku ke ayahnya menemukan anak terlantar

Jakarta, IDN Times - Jajaran Polres Jakarta Selatan berhasil menciduk tersangka penculikan anak balita berinisial PR (3). Tersangka adalah ibu berinisial N (48) dan anaknya yakni P (17). Mereka membawa PR dari kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 27 Juli 2020, ke kediamannya di kawasan Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan kronologi kejadian penculikan ini.

"Yang untuk tersangka membawa anaknya naik kereta ke stasiun Tiga Raksa," Kata dia dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).

1. Tersangka mengaku kepada sang ayah menemukan anak terlantar

Kronologi Penculikan Balita di Ulujami, Korban Diboyong ke TangerangIlustrasi Penculikan (Tawanan) (IDN Times/Mardya Shakti)

PR dan P dijemput oleh ayahnya di stasiun dan ternyata sang ayah tidak mengetahui bahwa PR adalah korban penculikan anaknya. P memberitahu sang ayah bahwa dia akan mengurus anak ini karena ditemukan terlantar.

"Dia (tersangka P) hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa. Jadi bapaknya tidak tahu apa-apa karena bapaknya hanya menjemput saja di stasiun dan hanya dijelaskan kedua tersangka tersebut bahwa ini ada anak yang mau kita urus di rumah," ujarnya.

Baca Juga: Ibu dan Anak Culik Balita karena Ingin Anggota Keluarga Baru

2. Dua menculik anak karena ingin anggota keluarga baru

Kronologi Penculikan Balita di Ulujami, Korban Diboyong ke TangerangPenculikan anak di Jakarta Selatan (Dok. IDN Times/Istimewa)

Korban pertama kali dibawa oleh P dan ternyata sang ibu yakni N mengetahui perbuatannya dan sama-sama ingin membawa korban kembali ke rumah mereka.

Maka dari itu N dan P dijadikan tersangka karena keduanya mengambil anak ini dengan paksa dan sama-sama ingin memiliki korban untuk di rawat.

"Dari P menyatakan bahwa yang bersangkutan karena tidak sudah punya saudara, karena kakaknya meninggal ya, jadi ingin mendapatkan saudara sehingga ada anak-anak dibawa. Sedangkan N, karena sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi, merasa ya sudah ini kita jadikan anak lagi," kata Budi.

3. Tersangka menemukan korban saat berkunjung ke Ulujami

Kronologi Penculikan Balita di Ulujami, Korban Diboyong ke TangerangIlustrasi anak-anak (IDN Times/Ayu Afria)

Kedua tersangka sedang mengunjungi kediaman nenek dari P di kawasan Ulujami. Saat itu mereka melihat PR. Namun Budi menjelaskan bahwa polisi masih mendalami motif penculikan ini apakah memang spontan atau sudah direncanakan.

"Yang pasti motif sementara ini hasil pemeriksaan sementara ini adalah ingin memiliki sebagai anak dan saudara," katanya.

4. Tidak ada kekerasan yang dialami oleh korban

Kronologi Penculikan Balita di Ulujami, Korban Diboyong ke TangerangIlustrasi anak bersama dengan Ayah (IDN Times/Dwi Agustiar)

Untuk mendalami kasus ini pihak kepolisian juga akan memanggil psikolog. Saat ditemukan PR tidak mengalami luka sama sekali, dia tidak mendapatkan kekerasan fisik saat bersama keluarga tersangka. Saat ditemukan PR juga hanya menangis karena tidak bertemu dengan orang tuanya.

"Sementara kekerasan fisik terhadap anak tak ada. Untuk menyiksa tidak ada," pungkas Budi.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 328 jo 332 KUHP jo 76 F jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka berdua terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Apapun motifnya, tetap saja tujuannya untuk mengambil dari hak anak dari orang tuanya. Apalagi secara paksa tidak ada izin," kata Budi.

Baca Juga: Hendak Dijual Rp30 Juta, Polisi Ungkap Penculikan Anak di Gresik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya