Polri: Red Notice Djoko Tjandra Tidak Dihapus Kepolisian

Siapa dong?

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kepolisian tidak memiliki wewenang menghapus nama seseorang dari red notice di Interpol.

Maka itu, Argo menegaskan, penghapusan nama Djoko Tjandra dilakukan Interpol pusat ,yang berada di Lyon, Prancis.

"Jadi jangan salah ya bahwa untuk penghapusan red notice itu siapa yang hapus? Adalah dari Interpol di Lyon, Prancis sana," kata Argo kepada awak media di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

1. NBC Interpol hanya melaporkan penghapusan pada Ditjen Imigrasi

Polri: Red Notice Djoko Tjandra Tidak Dihapus KepolisianFoto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Argo menjelaskan seorang polisi tidak bisa menghapus nama di Interpol, karena itu, mantan Sekretaris NBC Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibobo hanya mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi bahwa nama Djoko Tjandra terhapus.

"Kalau yang kemarin khusus surat oleh Pak Ses (sekretaris) NBC menyampaikan ke imigrasi, ini loh sudah red notice, ini sudah terhapus gitu loh, menyampaikan ke imigrasi," kata dia.

Baca Juga: RDP Djoko Tjandra Ditolak, DPR Malah Gelar Rapat Panja Ciptaker

2. Pencopotan Nugroho berkaitan dengan SOP yang tidak dilaksanakan

Polri: Red Notice Djoko Tjandra Tidak Dihapus KepolisianSurat Jalan Djoko Tjandra (Dok. MAKI)

Pencopotan Brigjen Nugroho, kata Argo, juga berkaitan dengan masalah etik, karena ada beberapa SOP administrasi yang tidak dilaksanakan terkait red notice Djoko Tjandra.

"Jadi bukan polisi hapus, gak bisa yang hapus di Lyon sana, Interpol sana, kita cuma menyampaikan pemberitahuan itu," kata dia.

3. Nama Djoko Tjandra terhapus secara otomatis dari red notice

Polri: Red Notice Djoko Tjandra Tidak Dihapus KepolisianTerpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra (Dok. ANTARA News)

Argo sebelumnya menyebutkan nama buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra terhapus secara otomatis di red notice Interpol.

"Teman-teman tahu adanya red notice Djoko Tjandra di 2009. Kemudian ada isu berkembang kok sudah terhapus atau ter-delete di 2014? 2009-2014 itu sudah lima tahun, itu adalah delete by system," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

Argo menjelaskan red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan negara anggota Interpol. Terkait kasus Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung pada 2009 mengajukan permintaan red notice ke NCB Interpol Indonesia. Usai lima tahun berjalan, nama buronan yang tercantum dalam red notice akan terhapus secara otomatis.

"Di dalam artikel (aturan Interpol) 68 itu bahwa file ini ada batas waktunya, lima tahun. Di artikel 68 ada disebutkan bahwa analysis files shall be created by the general secretariat for an initial period not exceeding five years. Jadi, ada batas waktunya lima tahun dan di artikel 51 delete by system," beber Argo.

Baca Juga: Sinyal Penangkapan Djoko Tjandra, Polri Kerja Sama dengan Malaysia?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya