Profesor hingga Akademisi Buat Pernyataan Sikap Tolak UU Ciptaker

Akademisi soroti beberapa hal soal UU Ciptaker

Jakarta, IDN Times - Profesor, dekan, dan ratusan akademisi dari seluruh universitas di Indonesia dengan tegas membuat pernyataan sikap menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu. Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti.

Dalam pernyataan sikap yang ditulis, para Guru Besar, dekan, dan akademisi mengaku terkejut dengan penetapan UU Ciptaker yang dilakukan dengan sangat cepat. Setelah rapat paripurna hingga lewat tengah malam pada Sabtu (3/10/2020), DPR RI lalu mengesahkan RUU Ciptaker menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020) petang sekitar pukul 18.00 WIB.

"Kenapa Undang-Undang Cipta Kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat," ujar Susi saat membacakan pernyataan sikap yang dilakukan secara daring lewat aplikasi Zoom pada Rabu (7/10/2020).

1. Akademisi pertanyakan untuk siapa UU Cipta Kerja dibuat

Profesor hingga Akademisi Buat Pernyataan Sikap Tolak UU CiptakerPasal mengenai upah dalam UU Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan (IDN Times/Arieh Rahmat)

Para profesor, dekan, dan ratusan akademisi dari seluruh universitas di Indonesia dalam pernyataan sikapnya mengingatkan telah banyak telaah ilmiah yang akhirnya mengkritik kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja. Namun mereka merasa para pembuat UU tak mendengarkan penolakan publik.

"Lalu dianggap apa sesungguhnya partisipasi publik yang harus diadakan menurut pasal 96 undang-undang nomor 12 Tahun 2011 juncto undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan?," Ujar Susi membacakan pernyataan sikap.

Para akademisi ini juga mempertanyakan untuk siapa Undang-Undang tersebut dibuat jika rakyat tidak didengarkan.

"Padahal Undang-Undang itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan bagaimana cara negara diselenggarakan," ujar Susi lagi.

Baca Juga: Perbedaan Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

2. Para akademisi sebut Undang-Undang Cipta Kerja melanggar nilai-nilai Konstitusi UUD 45

Profesor hingga Akademisi Buat Pernyataan Sikap Tolak UU CiptakerGuru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Profesor Susi Dwi Harijanti (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Susi, disebutkan Undang-Undang Cipta Kerja ini bahkan melanggar nilai-nilai konstitusi yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu contoh yang disebutkan adalah pasal 18 ayat 5 undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan Pemerintah Daerah dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya kecuali terhadap kewenangan yang ditentukan sebagai kewenangan pusat.

"Ternyata UU Cipta Kerja ini banyak sekali menarik semua kewenangan ke pusat dengan ratusan peraturan pemerintah yang menjadi turunan undang-undang ini," ujar Susi.

"Peran pemerintah daerah dengan demikian seakan-akan dikerdilkan," lanjut dia.

Menurut Susi, keadaan ini membuat Jakarta menjadi seakan terlalu kuat. Bahkan pendapatan asli daerah menurut dia bisa berkurang karena UU inisiatif dari pemerintah ini.

3. Akademisi soroti hak buruh dan lingkungan yang diabaikan

Profesor hingga Akademisi Buat Pernyataan Sikap Tolak UU Ciptakertwitter.com/RanggaWidigda

Demonstrasi besar-besaran yang sempat dilakukan para buruh tak luput dari sorotan para akademisi. Seperti tertuang dalam pernyataan sikap, mereka merasa hak-hak buruh seakan-akan diambil alih dengan menyerahkan melalui peraturan perusahaan.

"Bagaimana relasi buruh dan perusahaan dapat adil jika buruh diwajibkan mematuhi aturan perusahaan yang dibentuk oleh perusahaannya?," ujar Susi.

Para akademisi juga menyorot hak lingkungan hidup juga telah diabaikan pemerintah tidak hanya hak bagi manusia.

Baca Juga: Selain Mogok Kerja, Buruh Siap Demo 8 Oktober Tolak RUU Cipta Kerja

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya