WN Portugal Selundupkan Kokain Cair dalam Botol Sampo

Tiga pelaku narkotika jaringan Portugal ditangkap

Tangerang, IDN Times - Seorang penumpang pesawat warga negara (WN) Portugal berinisial RP (22) kedapatan menyembunyikan kokain cair di dalam botol sampo saat melintas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dia pun diciduk.

Penumpang dengan rute penerbangan LIS-DXB-CGK dengan nomor penerbangan EK 358 memanfaatkan barang bawaannya sebagai kedok untuk samarkan pembawaan zat adiktif terlarang yang rencananya akan digunakan di Bali.

"Ditemukan 2.500 gram kokain cair dari pelaku," kata Zaky Firmansyah, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta. 

Baca Juga: 1 Ton Milk Bun After You Asal Thailand Dimusnahkan di Bandara Soetta

1. Kasus terungkap dari gelagat pelaku yang gemetar saat melewati pemeriksaan

WN Portugal Selundupkan Kokain Cair dalam Botol SampoDok. Bea Cukai Bandara Soetta

Zaky mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula dari petugas yang mencurigai gelagat pelaku saat melewati counter pemeriksaan di Terminal 3 Bandara Soetta pada 17 Maret 2024 lalu.

"Petugas Bea Cukai yang melakukan pengawasan di area kedatangan penumpang internasional menaruh kecurigaan dari perilaku RP yang tampak ragu-ragu dan beberapa kali berhenti berjalan sembari menelepon saat memasuki area pemeriksaan e-CD," kata Zaky.

RP yang membawa satu tas selempang hitam, satu tas ransel hitam, dan satu koper hitam kemudian diarahkan ke jalur merah oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Gerak-gerik RP semakin mencurigakan dan tampak panik. Tubuhnya, kata Zaky, gemetaran saat akan memasukan barang-barangnya ke dalam mesin X-Ray.

"Saat diperiksa X-Ray, tampak satu ransel diduga berisi pakaian satu koper diduga berisi pakaian dan botol-botol dengan citra mencurigakan. Keduanya kemudian diperiksa lebih lanjut oleh petugas," ungkapnya.

2. Petugas pun lalu membuka koper milik pelaku

WN Portugal Selundupkan Kokain Cair dalam Botol SampoDok. Bea Cukai Bandara Soetta

Saat dilakukan pembukaan barang bawaan, di dalam koper hitam didapati pakaian pribadi dengan kondisi lusuh dan satu tas warna ungu berisi dua botol sampo, satu botol sabun, satu botol facial wash dan satu botol parfum. Pada bagian tutup sampai dengan leher botol tersebut dibungkus (wrap) dengan plastik. 

"Kemudian petugas melakukan X-Ray ulang terhadap 2 (dua) botol sampo dan satu botol sabun yang di mana ketiga botol tersebut tampak mencurigakan," jelasnya.

Saat dibuka, ketiga botol tersebut mengeluarkan bau kimia yang tidak menyerupai wangi sampo dan sabun pada umumnya. Atas kejanggalan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan alat deteksi dan body check terhadap RP dengan hasil negatif.

"Sedangkan terhadap cairan di dalam botol dilakukan proses pembakaran hingga cairan mengkristal kemudian dilakukan uji beberapa kali menggunakan alat identifikasi, kedapatan menunjukkan hasil positif narkotika Golongan I jenis Kokain,” lanjut Zaky.

3. Pelaku mengaku kokain itu merupakan barang titipan

WN Portugal Selundupkan Kokain Cair dalam Botol SampoDok. Bea Cukai Bandara Soetta

RP pun digelandang untuk dimintai keterangan. Dia mengaku baru pertama kali ke Indonesia dengan tujuan liburan ke Bali selama seminggu. RP yang sempat gagal mengikuti seleksi sebagai pemain bola di klub profesional mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dan tidak mengetahui terkait isi barang. 

"Barang haram tersebut diserahkan tiga jam sebelum penerbangannya oleh pemilik barang yang tidak dikenal namanya," ungkapnya.

RP mengaku pemilik barang dikenalkan oleh temannya berinisial J di Portugal dan diiming-imingi J upah sebesar EUR 6.000 untuk mengantar barang tersebut hingga tujuan akhir di Bali. 

"RP sendiri mengaku telah dibekali tiket penerbangan lanjut ke Bali dengan rencana penerbangan pukul 17.05 WIB dan akomodasi penginapan di daerah Pecatu, Bali," tuturnya.

4. Dua pelaku lainnya ikut ditangkap di Bali

WN Portugal Selundupkan Kokain Cair dalam Botol SampoDok. Bea Cukai Bandara Soetta

Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tindak lanjut penindakan tersebut kemudian dilakukan proses pengembangan (control delivery) guna penelusuran lebih lanjut. Hasilnya, tim gabungan mengetahui bahwa terdapat penerima barang yang kemudian berhasil diamankan. 

"Tim berhasil meringkus dua tersangka lainnya yang merupakan WN Portugal pria berinisial FS (38) dan LN (42) beserta barang bukti berupa Kokain bubuk siap pakai seberat kurang dari 1 gram saat penggerebekan di Villa milik FS yang merupakan relasi dari RP," kata Zaky.

Dari keberhasilan pengungkapan sindikat jaringan Portugal ini, penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 13.400 jiwa dengan biaya penghematan rehabilitasi kesehatan sebesar 11 Miliar Rupiah.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelasnya.

Baca Juga: Bandara Soetta Jadi Bandara Paling Pulih dari Pandemik COVID-19

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya