2 Parpol Gugat ke MK, KPU Tangerang Tunda Penetapan Caleg Terpilih

KPU yakin hasil sidang tak pengaruhi jumlah perolehan kursi

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, telah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yang diajukan Partai Golkar dan Hanura.

Gugatan kedua partai tersebut sudah teregistrasi, dan dalam waktu dekat akan masuk dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Berkas Kasus Pidana Pemilu 2019 Langsung Dilimpahkan ke Pengadilan 

1. Penetapan caleg terpilih tunggu hasil sidang MK

2 Parpol Gugat ke MK, KPU Tangerang Tunda Penetapan Caleg TerpilihANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten Tangerang, Wahyu Diana Mulya menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan BRPK dari MK, dan di dalam BRPK tersebut gugatan dari Golkar dan Hanura di Kabupaten Tangerang muncul.

Atas hal itu, KPU Tangerang belum bisa menetapkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

“Penetapan calon terpilih belum bisa dilakukan selama tiga hari ke depan, penetapan jumlah kursi dan perolehan kursi juga tidak bisa dilakukan. Kami menunggu selesai sidang sengketa gugatan yang dilayangkan ke MK itu. Gugatan Golkar dan Hanura itu diregistrasi oleh MK dan nanti ada proses pemeriksaan pendahuluan, nanti kita lihat saja diproses sidang MK selanjutnya seperti apa,” jelas Wahyu, Kamis (4/7).

2. KPU Kabupaten Tangerang siapkan alat bukti untuk persidangan di MK

2 Parpol Gugat ke MK, KPU Tangerang Tunda Penetapan Caleg TerpilihIDN Times/Fauzi Elkahfie

Wahyu mengatakan, saat ini pihaknya fokus mempersiapkan alat bukti untuk menjawab gugatan dari dua parpol tersebut. Tapi pengumpulan bukti tersebut masih menunggu arahan dari KPU RI.

Menurut Wahyu, selama dua hari ke depan bukti-bukti maupun para saksi yang akan hadir di sidang MK akan disampaikan ke pihaknya.

“Kita akan diberitahu KPU RI melalui KPU Provinsi Banten, terkait alat bukti yang harus disiapkan sampai mungkin ke saksi. Dari dua parpol yang mengajukan gugatan, sampai saat ini kami masih belum mengetahui lokus sengketa yang diajukan oleh Hanura. Dia masih mempersoalkan masalah perolehan suara Partai Nasdem di salah satu desa, hanya saja tidak disebutkan di desa mana. Tetapi yang pasti di Daerah Pemilihan (Dapil) 1,” ujarnya.

3. Soal suara yang disengketakan, KPU yakin tak akan ubah perolehan kursi

2 Parpol Gugat ke MK, KPU Tangerang Tunda Penetapan Caleg TerpilihANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Wahyu melanjutkan, perolehan suara yang disengketakan oleh Hanura tidak terlalu signifikan, artinya perolehan suara baik Nasdem maupun Hanura tidak akan mengubah posisi dan perolehan kursi Nasdem yang disebutnya sangat jauh.

“Kita menyiapkan alat bukti tergantung bentuk permohonan sengketanya, kalau dia menyengketakan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka kita siapkan C1. Kalau dia menyengketakan di tingkat desa, maka kita siapkan rekapitulasi desa, seperti itu saja untuk tandingan data. Bukti itu sebagian sudah siap dan sebagian masih proses,” katanya.

4. Bawaslu Kabupaten Tangerang siapkan bukti

2 Parpol Gugat ke MK, KPU Tangerang Tunda Penetapan Caleg TerpilihIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sementara itu, Staf Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Junaedi mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui dua parpol yang sudah teregister di MK.

“Kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk persidangan nanti,” pungkasnya.

Baca Juga: KPU Kota Palembang Bantah Hilangkan Hak Pilih pada Pemilu 2019

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya