3 Bulan Berlalu, Kasus Rumini dan Dugaan Pungli Masih Abu-Abu

Soal Rumini, Kapolres Tangsel sulit dihubungi

Tangerang Selatan, IDN Times - Sudah tig bulan berlalu kasus dugaan pungli yang diungkap Rumini, guru honorer yang dipecat lantaran membongkar adanya pungli di SDN Pondok Pucung 02 yang juga tempatnya bekerja, berlarut-larut di ranah penyelidikan Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel).

Diketahui, Rumini sendiri melaporkan kasus dugaan pungli tersebut pada 4 Juli, 2019 lalu. Namun hingga kini (4/9), Polres Tangsel menyatakan kasus masih dalam penyelidikan.

1. Berdasar BAP, saksi wali murid ungkap tiga pungli yang terjadi

3 Bulan Berlalu, Kasus Rumini dan Dugaan Pungli Masih Abu-AbuIDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada 12 Juli, 2019 terhadap salah satu saksi dari wali murid SDN Pondok Pucung 02, diketahui saksi tersebut mengakui adanya pungutan liar terhadap uang les komputer, uang instalasi proyektor dan uang kegiatan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan pertanyaan 2 penyelidik Polres Tangsel terkait adanya dugaan pungli tersebut.

Ada pun nilai biaya-biaya tersebut adalah, uang iuran les komputer Rp25 ribu per bulan yang disetorkan ke bagian tata usaha sekolah (TU), uang instalasi proyektor Rp65 ribu yang dibayarkan ke komite sekolah, dan uang kegiatan sebesar Rp130 ribu.

Baca Juga: Ditanya Soal Rumini Airin Selalu Menghindar, Kenapa?

2. Polres Tangsel masih gali informasi

3 Bulan Berlalu, Kasus Rumini dan Dugaan Pungli Masih Abu-AbuIDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, ketika berusaha dikonfirmasi perihal terkait ternyata sulit dihubungi.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Muharam Wibisono, kepada IDN Times, lagi dan lagi mengatakan pihaknya masih dalam proses penyelidikan.

"Kita masih butuh keterangan tambahan terlebih dahulu," kata Muharam, Rabu (4/9).

Ketika ditanyai lebih apa informasi spesifik yang digali, Muharam enggan menjelaskannya.

3. Inspektorat Tangsel nyatakan SDN Pondok Pucung 2 bersalah

3 Bulan Berlalu, Kasus Rumini dan Dugaan Pungli Masih Abu-AbuIDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya diberitakan Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Uus Kusnadi, pastikan pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Pucung 02 melanggar aturan soal pungutan uang kepada wali murid, seperti yang diungkapkan oleh Rumini, guru honorer yang dipecat setelah mengungkap kasus tersebut.

Kepada IDN Times, Kamis (15/8), Uus mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan investigasinya terhadap kasus yang cukup menggemparkan publik itu.

4. Tuduhan Rumini benar, SD di Tangsel harus kembalikan pungli Rp2,2 M

3 Bulan Berlalu, Kasus Rumini dan Dugaan Pungli Masih Abu-AbuIDN Times/Muhamad Iqbal

Hasil investigasi tersebut di antaranya adalah kebenaran adanya mekanisme yang salah terhadap pungutan yang dinamakan iuran atau les komputer. Soal pembelian buku yang diduga dibantu dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Inspektorat Tangsel pastikan tak ada pelanggaran.

"Kalau Rumini sudah jelas melanggar ketentuan kontrak kerja ya," kata Uus di kantornya, gedung 2 pusat pemerintahan Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel.

Uus mengungkapkan, SDN Pondok Pucung 02 selaku pihak yang menarik pungutan, diharuskan mengembalikan semua uang yang dipungut dari wali murid.

"Kalo soal melanggar Permendikbud itu (pungutan les komputer), yang sanksinya (harus) mengembalikan uangnya (wali murid). Kita mengawasi sampai selesai," kata Uus.

Diketahui, berdasarkan pengakuan Rumini, iuran les komputer tersebut telah terjadi dari tahun 2012 dan jumlahnya sebesar Rp20 ribu. Berdasarkan data Daftar Kelompok Didik (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel dari tahun 2015 hingga 2018 jumlah Dapodik berjumlah 2.296 murid.

Jika setiap bulannya 2.296 murid mengumpulkan uang kurang lebih Rp49,2 juta maka jika pungutan tersebut dilakukan selama 4 tahun dapat diasumsikan uang yang harus dikembalikan pihak SDN Pondok Pucung 02 lebih dari Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Soal Rumini, Airin: Kita bergerak dan kita bekerja

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya