3.655 Pasutri di Kota Tangerang Bercerai Sepanjang 2021

Mayoritas yang menggugat adalah perempuan

Kota Tangerang, IDN Times - Angka perceraian di Kota Tangerang mengalami peningkatan selama 2021. Demikian diungkapkan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tangerang, Irvan Yunan, Minggu (9/1/2021).

"Angkanya meningkat 14 persen dibanding 2020 lalu. Jumlah perkaranya 4.564 kasus dengan kasus perceraiannya mencapai 3.655 perkara, sementara yang jumlah permohonan cerainya dan masih dalam proses berjumlah 909 perkara," kata Irvan.

1. Yang mengajukan cerai kebanyakan perempuan

3.655 Pasutri di Kota Tangerang Bercerai Sepanjang 2021Ilustrasi Perceraian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Irvan, rata-rata kasus perceraian sendiri diajukan oleh pihak perempuan atau istri sebanyak 2.678 perkara.

"Kalau yang melakukan gugatan talak dari pihak laki-laki atau suami yang mengajukan gugatan sebanyak 867 perkara," kata dia.

Baca Juga: Anak Korban Perceraian Kerap Tak Memercayai Pernikahan di Masa Depan

2. Ini mayoritas penyebab perceraian

3.655 Pasutri di Kota Tangerang Bercerai Sepanjang 2021Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Beberapa penyebab meningkatnya kasus perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran, sehingga mengakibatkan pihak istri atau suami mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama Tangerang.

"Kalau dilihat penyebabnya, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus sebanyak 2.026 perkara. Sedangkan faktor ekonomi ada 808 perkara, dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 278 perkara. Kasus KDRT ada 34 perkara, poligami 16 perkara, murtad 14 kasus, dan perkara lainnya di bawah itu," tuturnya lagi.

3. Ini rincian sidang yang sudah diselesaikan

3.655 Pasutri di Kota Tangerang Bercerai Sepanjang 2021Ilustrasi Perceraian (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihaknya kata Irvan telah menyelesaikan 3.532 perkara di sepanjang 2021. Yakni 2.643 perkara diputus cerai gugat 2.643 perkara, cerai talak 847 perkara, izin poligami 7 kasus, pembatalan perkawinan 3 perkara, harta bersama 20 perkara, dan pengasuhan anak 9 perkara.

"Sedangkan perkara yang diputus verstek 32 perkara dan 226 perkara dicabut pemohon. Sehingga Pihak PA Tangerang saat ini menyisakan beban perkara 60 kasus," ungkapnya.

Baca Juga: Pandemik COVID-19 Perceraian di Lampung Malah Meningkat

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya