Airin Tercatat Terlibat dalam Transaksi Uang Dugaan Korupsi Wawan

Nama Airin tercatat membeli mobil untuk petinggi PDIP Banten

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana ungkap dugaan transaksi uang hasil korupsi oleh istrinya, Airin Rachmi Diany.

Airin yang hingga kini menjabat Wali kota Tangerang Selatan, tercantum dalam surat dakwaan KPK sebagai orang yang ikut menyetor, mentransfer dan menarik uang itu.

1. Transaksi keuangan hasil dugaan korupsi yang banyak tercantum Airin terjadi dari 2006

Airin Tercatat Terlibat dalam Transaksi Uang Dugaan Korupsi WawanIDN Times/Muhamad Iqbal

Dalam surat dakwaan KPK nomor perkara: 99/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, halaman 321 poin nomor 1. Airin tercatat lakukan setor tunai ke rekening BNI atas nama Yayah Rodiah dengan berita acara berjudul 'Untuk Proyek' dengan nilai Rp. 1 miliar.

Transaksi itu terjadi pada 21 Maret 2006. Transaksi-transaksi dengan judul berita acara serupa di rekening ini terjadi sampai 21 Oktober 2010. Hal sama terjadi pada rekening OCBC NISP atas nama pemilik yang sama. Bedanya pada OCBC NISP, Airin banyak melakukan tarik tunai.

Baca Juga: Soal Kasus Truk Proyek, Airin Diadukan ke Ombudsman dan Gubernur 

2. Airin tercatat belikan mobil petinggi PDIP Banten

Airin Tercatat Terlibat dalam Transaksi Uang Dugaan Korupsi WawanIDN Times/Muhamad Iqbal

Dalam catatan KPK di surat dakwaannya, Airin juga tercantum melakukan pembukaan rekening deposito atas nama dirinya di Bank OCBC NISP pada 11 Agustus 2009 yang diduga menggunakan uang hasil korupsi Wawan.

Selain banyak tercantum pada transaksi keuangan Bank, Airin juga banyak tercatat dalam transaksi pembelian mobil. Salah satunya pembelian Toyota Kijang Innova yang dilakukan pada tahum 2009 atas nama dirinya yang kemudian mobil tersebut dibelikan ke Wakil ketua DPD PDI-P Banten, Gussuyadi.

"Selanjutnya Gussuyadi menjual mobil Kijang Innova tersebut sebesar Rp. 140 juta, dan Gussuyadi menyerahkan sebagian dari hasil uang penjualan sebesar Rp. 10 juta kepada KPK," tulis surat dakwaan KPK pada halaman 344.

3. Sidang dakwaan Wawan, cuatkan nama Airin dan Rano Karno sebagai penerima uang hasil dugaan korupsi

Airin Tercatat Terlibat dalam Transaksi Uang Dugaan Korupsi WawanDok. Istimewa

Sebelumnya diberitakan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/10). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Dalam surat dakwaan, sederet nama disebut ikut menerima uang "koordinasi" proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Di antaranya ada dua nama yang mencuat pertama adalah istrinya sendiri, wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Kedua adalah anggota DPR RI dari PDIP yang dikenal sebagai artis pemeran Si Doel dalam film 'Si Doel Anak Betawi', Rano Karno.

Baca Juga: Surat Dakwaan KPK: Airin dan Atut  Diduga Terima Duit Korupsi Wawan 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya