Anggota Paskibra Meninggal, Pemkot Tengsel Gelar Mediasi 

Kesimpulan kasus diserahkan ke Polres Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan mediasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus meninggalnya calon Paskibraka Aurellia Qurotta Ain.

"Ibu Wali Kota langsung kepada kedua orang tua dan menyampaikan juga kepada Paskib untuk melakukan perbaikan," kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Selasa (13/8).

Mediasi yang berlangsung secara tertutup ini dihadiri orang tua Aurell dan pamannya, Kapolres Tangsel, wali kota dan wakil, Dispora Tangsel, PPI Tangsel dan para pelatih dari unsur TNI. Wali Kota Tangsel Airin menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga.

1. Kesimpulan kasus ada di Polres Tangsel

Anggota Paskibra Meninggal, Pemkot Tengsel Gelar Mediasi (Ilustrasi latihan Paskibraka) ANTARA FOTO/Siswowidodo

Selain permohonan maaf, Benyamin juga mengatakan pertemuan itu bukan untuk menanggapi konferensi pers Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Melainkan dengar pendapat dari semua pihak yang hadir.

Ditanyakan terkait kesimpulan hasil kasus kematian Aurell, Benyamin mengatakan, Polres Tangsel lah yang berwenang memberi keterangan.

"Kesimpulannya diserahkan kepada Kapolres, orang tua kita semua apresiasi apa yang dilakukan kepolisian yang mengambil langkah cepat. Ada ibu bapaknya hadir," kata Ben.

Baca Juga: Kak Seto Desak Polisi Ungkap Kasus Kematian Paskibraka di Tangsel 

2. KPAI minta Airin bertanggung jawab terkait meninggalnya Paskibra Tangsel

Anggota Paskibra Meninggal, Pemkot Tengsel Gelar Mediasi IDN Times/Muhamad Iqbal

Diberitakan sebelumnya, KPAI menyebutkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan harus bertanggung jawab atas wafatnya calon pasukan pengibar bendera pusaka (capaskibraka) Tangerang Selatan.

KPAI menyatakan hal ini di kantor KPAI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/8),  sebelas hari setelah kepergian Aurel Qurrota Ain (AQ), anggota calon Paskibraka yang meninggal.

3. Pemkot Tangsel bertanggung jawab atas kasus ini

Anggota Paskibra Meninggal, Pemkot Tengsel Gelar Mediasi Dok. Istimewa

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan harus bertanggung jawab atas wafatnya calon pasukan pengibar bendera pusaka (capaskibraka) Tangerang Selatan.

KPAI menyatakan hal ini di kantor KPAI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/8),  sebelas hari setelah kepergian Aurel Qurrota Ain (AQ), anggota calon Paskibraka yang meninggal.

Baca Juga: 3 Fakta Kematian Calon Paskibra Aurel di Tangerang Selatan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya