Banyak Jalan di Tangsel Dikuasai Pengembang, Perwal Jadi Tak Tegas

Sudah sembilan orang tewas karena truk proyek di Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberlakukan Revisi Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang, untuk seluruh ruas jalan di Tangerang Selatan.

Revisi tersebut dilakukan menyusul jatuhnya korban pengendara motor yang terlindas truk di Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, beberapa waktu lalu.

Namun sayangnya, revisi Perwal yang mengatur jam operasional truk tersebut terkesan masih memiliki kelonggaran dan tak tegas.

1. Jalan milik pengembang belum bisa masuk pengaturan truk bertonase besar

Banyak Jalan di Tangsel Dikuasai Pengembang, Perwal Jadi Tak TegasIDN Times/Muhamad Iqbal

Kepala Dinas Perhubungan Tangerang Selatan, Purnama Wijaya, mengatakan bahwa kelonggaran Perwal hanya berlaku untuk jalan nasional yang saat ini diketahui dari Lebak Bulus, Jakarta Selatan menuju Ciputat hingga Parung, Bogor, Jawa Barat.

"Jalan nasional gak bisa karena berbenturan dengan undang-undang. Kemudian untuk proyek-proyek strategi nasional (jalan tol) ada rekomendasi khusus. Nanti akan dikeluarkan bekerja sama dengan BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang tadi rapat juga hadir," kata Purnama di Pemkot Tangsel, Rabu (23/10).

Purnama mengatakan, untuk jalan pengembang seperti kawasan Bintaro Jaya, Alam Sutera, hingga BSD City nantinya akan ada pembahasan dengan dinas terkait yang mengelola aset.

"Untuk itu kita akan koordinasikan dengan dinas instansi terkait. Contoh, misalkan status jalan itu sudah diserahkan (ke Pemkot) atau belum, kita koordinasikan dengan bagian aset. Kalau sudah masuk ke kita ya harus masuk peraturan itu," katanya.

Baca Juga: Setelah Ada Korban, Pemkot Tangsel Baru Mau Evaluasi Operasional Truk

2. Banyak jalan di Tangsel dikuasai pengembang, bikin sulit terapkan aturan

Banyak Jalan di Tangsel Dikuasai Pengembang, Perwal Jadi Tak TegasIDN Times/Muhamad Iqbal

Soal banyaknya jalan di Tangsel yang masih dikuasasi pengembang juga diamini oleh Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.

Melalui percakapan WhatsApp Rabu (23/10) malam Benyamin mengungkapkan, bahwa jalan yang statusnya masih milik pengembang akan sulit dimasukkan ke dalam peraturan yang mengatur tentang jam operasional truk.

“Untuk ruas jalan yang statusnya masih milik pengembang agak sulit untuk dimasukkan dalam pengaturan, karena masih kewenangan pengembang," kata Ben.

3. Pemkot hanya bisa imbau para manajemen pengembang

Banyak Jalan di Tangsel Dikuasai Pengembang, Perwal Jadi Tak TegasIDN Times/Muhamad Iqbal

Benyamin mengungkapkan, pihaknya hanya bisa menghimbau kepada manajemen para pengusaha yang menguasai jalan-jalan tersebut.

"Kita imbau pengembangnya untuk secara internal lakukan pengaturan. Utamanya, target dari pengaturan ini adalah masyarakat terlindungi, tapi kegiatan pembangunan juga tidak terhambat,” kata Benyamin.

4. Revisi Perwal dinilai tak tegas lindungi masyarakat

Banyak Jalan di Tangsel Dikuasai Pengembang, Perwal Jadi Tak TegasIstimewa

Di sisi lain, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya yang ikut mengikuti persoalan ini, mengungkapkan kekecewaannya, terhadap hasil dari rapat koordinasi evaluasi Perwal tersebut.

Ketua Umum Permahi Tangerang Raya, Athari Farhani, mengatakan bahwa beberapa hal yang menyebabkan pihaknya merasa kecewa adalah tidak dilibatkannya unsur masyarakat dalam pembahasan, termasuk pula perihal ketidaktegasan Pemkot Tangsel dalam membuat aturan.

“Ya itulah, pada akhirnya kekecewaan kami dengan tidak dilibatkannya elemen masyarakat, sehingga apa yang seharusnya apa yang lakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ini kan malah kebalikannya, justru Pemerintah lebih suka untuk mengikuti alur para pengembang,” kata Athari.

Athari mengatakan, selain belum tegasnya aturan yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat itu, dirinya mempertanyakan, ketika ada kejadian serupa terjadi di ruas jalan yang tidak diatur, perusahaan dapat berdalih jalan tidak diatur dalam peraturan.

“Saat Permahi mengikuti gelar perkara di Polres Tangsel terkait peristiwa kecelakaan, Kepala Unit satuan lalu sendiri mengatakan, akan sulit untuk meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan, karena jalan tersebut belum diatur dalam Perwal. Hal seperti inilah yang kami khawatirkan,” pungkasnya.

Berdasarkan data Polres Tangsel sendiri, hingga Oktober 2019 ini saja, 21 kasus kecelakaan yang mengakibatkan puluhan korban luka dan 9 orang tewas sudah terjadi di Tangsel.

Baca Juga: Kisah Kadishub Tangsel Ditelepon "Bekingan" Pengusaha saat Razia Truk 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya