Bea Balik Nama Kedua Gratis di Samsat Seluruh Banten Sampai 31 Juli

Buruan urus dokumen kamu ya

Kota Tangerang, IDN Times - Para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang selama ini belum melakukan balik nama kini mendapat angin segar. Terhitung mulai 1 Februari hingga 31 Juli 202, masyarakat Kota Tangerang dan Banten umumnya dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBN) II untuk mutasi masuk dari luar Pemprov Banten.

Pemerintah daerah (pemda) setempat berharap keringanan tersebut, bisa memotivasi para wajib pajak untuk mengurus balik nama sehingga jumlah objek pajak kendaraan bermotor nantinya semakin meningkat pula.

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

1. Bea balik nama diharap dongkrak pemasukan daerah

Bea Balik Nama Kedua Gratis di Samsat Seluruh Banten Sampai 31 JuliIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol, Tangerang, Saripudin menyampaikan, dasar pembebasan BBN kedua sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No 2/2021 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua Masuk dari Luar Daerah ke Dalam Wilayah Provinsi Banten.

"Diharapkan ketika masyarakat yang mempunyai kendaraan dari luar daerah Banten melakukan balik nama, bisa mengoptimalisasi pendapatan daerah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) khusunya BBN II di Banten," ujar Saripudin, Selasa (2/2/2021).

2. Pembebasan BBN II tidak termasuk denda maupun pajak

Bea Balik Nama Kedua Gratis di Samsat Seluruh Banten Sampai 31 JuliIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menyatakan, pembebasan BBN II tidak termasuk denda maupun asuransi maupun pajak. "Untuk pembebasan denda biasanya dilaksanakan jelang HUT Provinsi Banten," terangnya.

Salah satu latar belakang diberlakukannya pembebasan BBN II ini, imbuhnya,  tidak lepas dari pandemik COVID-19 yang menghantam ekonomi masyarakat.

"Tapi walaupun terkesan tanggung, paling tidak program bebas BBN II ini membantu mengurangi beban masyarakat, apalagi untuk pemilik mobil sangat terasa, sebab nilai BBN II-nya, sampai Rp1 juta lebih, sementara untuk kendaraan roda dua bea BBN II nya mencapai kurang lebih Rp400 ribu," kata dia.

3. Pembebasan BBN II jadi investasi Pemprov Banten

Bea Balik Nama Kedua Gratis di Samsat Seluruh Banten Sampai 31 JuliIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Dia menambahkan, bagi UPT Samsat Cikokol, pemberlakuan pembebasan BBN II tidak ubahnya sebuah investasi. Sebab, dengan masuknya kendaraan tersebut ke Tangerang, berarti pajak yang dibayar tidak lain ke Pemprov Banten.

"Untuk target pendapatan dari kendaraan bermotor hingga Juli adalah 70 persen Rp 5,47 miliar," ucapnya.

Baca Juga: Arief Klaim PPKM Kota Tangerang Efektif Turunkan Kasus COVID-19 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya