Berkas Perkara Kasus Penipuan Iphone si Kembar Diterima Kejari Tangsel

Rihana Rihani ditahan Kejari Tangsel

Tangerang Selatan, IDN Times - Kelengkapan berkas perkara penipuan reseller iPhone si kembar Rihana Rihani diterima Kejaksaan Negeri Tangsel dan Kejaksaan Tinggi Banten dari Polda Metro Jaya, pada Kamis (31/8/2023).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUl) Kejati Banten, Teuku Syahroni mengatakan, Rihana-Rihani itu menjual produk Iphone sejak 2021 di akun Instagram miliknya dengan promo menarik.

“Sistem promo dan banyak hadiah dengan sistem pre-order selama 2 minggu untuk membuat pembeli tertarik membeli," jelas Teuku.

Baca Juga: Tersangka Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani Segera Dibawa ke Meja Hijau

1. Begini cerita singkat kasus Rihana-Rihani

Berkas Perkara Kasus Penipuan Iphone si Kembar Diterima Kejari TangselDo. Kejari Tangsel

Semula, bisnis yang digelutinya berjalan mulus. Akan tetapi, lama-kelamaan, si Kembar tak mampu membayar karena harga yang dibeli dari toko lebih mahal dibandingkan harga yang mereka tawarkan ke reseller.

“Tersangka membelikan barang ke toko dengan harga normal, namun menjual harga di bawah pasar agar pembeli yakin hingga akhirnya para tersangka tidak dapat menutupi uang pesanan,” kata Teuku.

2. Keduanya terancam 20 tahun bui

Berkas Perkara Kasus Penipuan Iphone si Kembar Diterima Kejari TangselIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Teuku menerangkan, si Kembar itu disangkakan pasal 378 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, pasal 372 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Wanita Tangerang sambil menunggu persidangan. (Sidang) di Pengadilan Negeri Tangerang,” katanya. 

3. Tersangka Penipuan Rihana-Rihani segera dibawa ke meja hijau

Berkas Perkara Kasus Penipuan Iphone si Kembar Diterima Kejari TangselDok. IDN Times/Hendrik

Sebelumnya, tersangka penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani segera menjalani persidangan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

“(Berkas perkara Si Kembar Rihana-Rihani) sudah lengkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (31/8/2023).

Truno mengatakan, saat ini pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tahap II Si Kembar Rihana dan Rihani dengan berkoordinasi ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Saat ini (Kamis 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU,” tuturnya.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Rihana Rihani ke Kejaksaan Tinggi  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya