BPN Banten Yakin Program Sertifikat Tanah Gratis Rampung 2023 

BPN Banten sudah berikan 2.946 sertifikat tanah gratis

Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN ATR) Provinsi Banten, optimistis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkal (PTSL) di provinsinya bisa selesai tahun 2023.

Saat ini, seluruh jajaran tingkat pemerintah dan BPN ATR di delapan kota dan kabupaten di Banten, juga terus berupaya menekankan pentingnya sertifikat tanah di wilayah Banten. 

Baca Juga: Pemkab Pati Targetkan 60 Ribu Sertifikat Tanah Rampung di 2020

1. Ada 2.946 sertifikat tanah untuk masyarakat di Banten

BPN Banten Yakin Program Sertifikat Tanah Gratis Rampung 2023 www.atrbpn.go.id

Kepala BPN ATR Provinsi Banten Andi Tenri Abeng mengungkapkan, pihaknya di awal 2020 ini telah memberikan 2.946 sertifikat tanah kepada masyarakat di Banten. 

"Kita mulai menyapa masyarakat supaya sukses PTSL tahun 2020-2023 bisa kita capai," kata Tenri, Minggu (26/1), di Tangerang Selatan.

2. Sertifikat tanah cegah konflik agraria dan bisa digadai untuk modal usaha

BPN Banten Yakin Program Sertifikat Tanah Gratis Rampung 2023 Ilustrasi/google

Tenri menjelaskan, pentingnya sertifikat pada aset tanah adalah untuk mencegah sengketa dan konflik agraria atau pertanahan.Karenanya, pemerintah menargetkan program sertifikasi tanah dapat selesai pada 2023.

Menurut dia, sertifikat tanah juga memiliki nilai aset yang hidup serta mampu membangun masyarakat yang berpartisipatif serta mandiri berwirausaha. 

"Sebab, sertifikat tanah gratis dari pemerintah boleh digunakan untuk jaminan pinjaman. Tapi ingat, pinjaman kreditnya harus dilunasi agar sertifikat tak berpindah tangan," ucap dia.

3. Ombudsman Banten awasi program ini

BPN Banten Yakin Program Sertifikat Tanah Gratis Rampung 2023 IDN Times/Hana Adi Perdana

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten RI Dedy Irsan, menyambut baik upaya-upaya yang dilakukan pemerintah melalui BPN Banten agar masyarakat memiliki sertifikat tanah melalui progran PTSL tersebut.

Jajarannya mengaku akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan PTSL di wilayah Provinsi Banten.

"Tujuannya untuk memastikan PTSL yang merupakan program prioritas pemerintah tersebut berjalan dengan baik dan tepat sasaran, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Dedi mengungkapkan, mengacu pada standar pelayanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Penerbitan PTSL di Banten, kami pastikan baik dari sisi jangka waktu diperolehnya sertifikat, biaya, persyaratan serta sistem mekanisme prosedur pengurusan sertifikat tersebut hingga sertifikat selesai dan diserahkan kepada masyarakat, " kata Dedy.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah untuk Warga 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya