Hasil Investigasi Rumini, Inspektorat Tangsel: Kami Perlu Waktu Lagi

Sudah 2 alat bukti, aparat penegak hukum tunggu apalagi?

Tangerang Selatan, IDN Times - Kasus dugaan pungli yang diungkap oleh Rumini, guru honorer yang kemudian dipecat karena mengungkap kasus itu, nampaknya benar-benar jalan di tempat.

Hal tersebut diketahui dari pernyataan Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Uus Kusnadi, yang menyebut investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat masih perlu waktu lagi.

Baca Juga: Ditanya Soal Kasus Rumini, Airin: Jangan Tanya ke Saya!

1. Inspektorat: Pemberhentian Rumini sudah sesuai aturan

Hasil Investigasi Rumini, Inspektorat Tangsel: Kami Perlu Waktu LagiIDN Times/Muhamad Iqbal

Kepada IDN Times, Selasa (30/7), Uus menjelaskan, kasus Rumini dalam hal pemberhentiannya sudah sesuai dengan aturan.

"Kesimpulan sementara, pemberhentian Rumini sesuai dengan aturan," kata Uus.

2. Soal pungli, Inspektorat perlu waktu lagi untuk investigasi

Hasil Investigasi Rumini, Inspektorat Tangsel: Kami Perlu Waktu LagiIDN Times/Muhamad Iqbal

Namun, untuk kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah sebagaimana diungkap Rumini, Uus mengaku pihaknya masih perlu waktu lagi untuk investigasi.

"Dugaan pungli masih validasi data dan aturan, supaya ada keberimbangan, kami perlu waktu lagi," kata Uus.

3. Kasus Rumini, Airin dan Inspektorat saling lempar persoalan

Hasil Investigasi Rumini, Inspektorat Tangsel: Kami Perlu Waktu LagiIDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya diberitakan, hasil investigasi tim khusus Inspektorat Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap dugaan pungli yang dibongkar Rumini, masih belum terkuak.

Hal itu lantaran Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, melempar balik persoalan itu ke Inspektorat. Padahal sebelumnya Inspektorat menyatakan, hasil itu hanya diserahkan ke wali kota.

"Tanya sama Inspektorat, jangan ke saya, tanya Inspektorat," kata Airin, Senin (22/7).

4. Ahli hukum: Sudah ada 2 alat bukti, aparat penegak hukum bisa segera lakukan penyidikan

Hasil Investigasi Rumini, Inspektorat Tangsel: Kami Perlu Waktu LagiIDN Times/Muhamad Iqbal

Terkait kasus ini, ahli hukum asal Universitas Pamulang Bachtiar menilai, seharusnya aparat penegak hukum (APH) sudah menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan, karena sudah mencukupi 2 alat bukti.

"Sudah mencukupi 2 alat bukti, APH bisa menindaklanjuti dengan segera melakukan penyidikan," kata Bachtiar.

Bachtiar melanjutkan, kasus semacam Rumini ini sudah sering terjadi. "Sering terjadi seperti ini, berusaha membongkar kebobrokan sekolah, malah dikriminalisasi," kata Bachtiar.

Baca Juga: LPSK Resmi Dampingi Rumini, Polres Akan Panggil Dinas Dikbud Tangsel

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya