ICW: Kasus Rumini Ungkap Dugaan Pungli, Bisa Minta Supervisi KPK

Sikap kritis Rumini sangat dibutuhkan publik

Tangerang Selatan, IDN Times - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengungkapan dugaan pungli di Sekolah Dasar (SD) Negeri 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), yang dilakukan Rumini (44), perlu mendapatkan dukungan.

ICW berharap, masyarakat dapat turut serta mengawal kasus yang kini tengah dialami Rumini.

Baca Juga: Soal Pemecatan Guru Honorer Rumini, DPRD: Pungli Terjadi Setiap Tahun

1. Sikap kritis Rumini sangat dibutuhkan oleh publik

ICW: Kasus Rumini Ungkap Dugaan Pungli, Bisa Minta Supervisi KPKDok. Istimewa

Direktur Akademi Antikorupsi dan Visi Integritas ICW, Ade Irawan, menilai langkah Rumini untuk mengungkap dugaan pungli setidaknya mendapatkan apresiasi. Apalagi, kata Ade, sikap kritis Rumini sangat dibutuhkan akhir-akhir ini di Tangsel.

"Semestinya guru seperti Bu Rumini itu diapresiasi. Pasalnya, tugas guru tidak hanya mengajar, mentransfer ilmu pengetahuan, tapi juga mendidik, menanamkan nilai. Sikap kritis Rumini bagian dari itu, dan masyarakat harus bisa mengawal," jelas Ade Irawan,  kepala para jurnalis, Senin (1/7).

2. Minta KPK supervisi pengungkapan kasus dugaan pungli

ICW: Kasus Rumini Ungkap Dugaan Pungli, Bisa Minta Supervisi KPKdok.IDN Times

Kendati begitu, Ade berharap persoalan dugaan pungli yang berusaha diungkap Rumini segera dilaporkan kepada aparat hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Bahkan soal pungli itu, kata Ade, bisa meminta KPK supervisi.

"Soal pungli dilaporkan ke aparat hukum, seperti polisi atau jaksa. Bisa minta KPK supervisi dan masyarakat juga kawal soal pungli tersebut," jelasnya.

3. Bongkar dugaan pungli, Rumini malah dipecat

ICW: Kasus Rumini Ungkap Dugaan Pungli, Bisa Minta Supervisi KPKIDN Times/Muhamad Iqbal

Seperti diberitakan sebelumnya, usai mengungkap adanya dugaan pungli di SDN 02 Pondok Pucung, Rumini diintimidasi dan di-bully oleh sesama guru di sekolahnya. Ironisnya, usai dugaan pungli itu diketahui justru Rumini dipecat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel.

Rumini mengajar di SD Negeri 02 Pondok Pucung sejak 2012, baru pada 2018 ia mulai berani melakukan perlawanan atas penyelewengan pihak sekolah dalam menggunakan anggaran BOS dan BOSDa.

Meski imbasnya, Rumini mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari guru-guru lain, hingga akhirnya pada 3 Juni 2019 ia diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel.

4. Kadis Dindik Tangsel: Kami minta pendampingan inspektorat

ICW: Kasus Rumini Ungkap Dugaan Pungli, Bisa Minta Supervisi KPKIDN Times/Muhamad Iqbal

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Taryono, kepada IDN Times, Senin (1/7), mengaku sudah mengunjungi Rumini untuk bersilaturahmi. Kunjungan ini, ujar Taryono, untuk melihat kondisi Rumini sekaligus mendengar apa yang Rumini inginkan.

"Saya hadir di sana untuk bersilaturahmi, juga untuk memastikan Rumini dalam keadaan baik. Wajarlah saya juga mantan pimpinan Beliau bagaimana kondisi sekarang ini, apa yang paling diinginkan (oleh Rumini)," ungkap Taryono.

Soal dugaan pungli yang sudah mencuat dalam pemberitaan media akhir-akhir ini, Taryono mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan persoalan ini ke Inspektorat Tangsel.

"Dia meyakini bahwa ada penyelewengan (pungli), makanya saya juga menyampaikan ke inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, kami minta pendampingan," ungkap Taryono.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Pungli di Tangsel, Guru Honorer Ini Justru Dipecat!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya